Liputan6.com, Jakarta Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Francesca Albanese, mengeluarkan pernyataan yang menggugah perhatian dunia internasional. Ia mendesak Polandia untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu apabila pemimpin tersebut mengunjungi negara itu. Seruan ini muncul di tengah kontroversi hukum internasional yang melibatkan pengadilan pidana global.
Desakan Albanese tidak hanya didasarkan pada prinsip keadilan universal, tetapi juga menyoroti standar ganda yang sering kali muncul dalam penerapan hukum internasional. Ia mengingatkan Polandia yang sebelumnya mengecam Mongolia karena gagal menahan Presiden Rusia Vladimir Putin, meski ada perintah dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Advertisement
"Anggota ICC wajib menangkap orang-orang yang menjadi subjek surat perintah #ICC," tulis Pelapor khusus PBB Francesca Albanese
Advertisement
Isu ini semakin memanas mengingat Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dikenakan perintah penahanan oleh ICC sejak November 2024. Tuduhan kejahatan perang dan kemanusiaan di Gaza serta gugatan genosida terhadap pemerintah Israel semakin memperkeruh situasi. Apakah Polandia akan bertindak sesuai desakan ini atau justru mengambil langkah lain?
Latar Belakang Tuduhan terhadap Benjamin Netanyahu
Tuduhan terhadap Benjamin Netanyahu berawal dari operasi militer yang dilakukan Israel di Gaza. Pada November 2024, ICC mengeluarkan perintah penahanan bagi Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant. Tuduhan tersebut mencakup kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Keputusan ICC ini tidak terlepas dari konflik panjang di wilayah Gaza, di mana banyak laporan yang mengindikasikan pelanggaran hukum internasional. Beberapa pihak menilai bahwa langkah ini merupakan tonggak penting dalam penegakan hukum internasional, meskipun banyak negara, termasuk Israel, tidak mengakui yurisdiksi ICC.
Gugatan genosida yang diajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional juga memperkuat perhatian dunia terhadap kasus ini. Banyak pihak berharap pengadilan ini dapat memberikan keadilan bagi para korban konflik yang terus berlangsung.
Advertisement
Desakan Francesca Albanese terhadap Polandia
Francesca Albanese menegaskan bahwa Polandia sebagai anggota ICC memiliki kewajiban untuk menangkap individu yang menjadi subjek surat perintah ICC. Ia menyoroti sikap Polandia sebelumnya yang mengecam Mongolia karena tidak menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin.
"Polandia, yang mengecam Mongolia karena tidak menangkap Putin, harus menangkap Netanyahu, jika ia berkunjung. Penerapan hukum secara selektif mengikis universalitas keadilan internasional dan multilateralisme," tulis Albanese dikutip dari ANTARA pada Sabtu (12/1).
Albanese menyebut bahwa Polandia, yang sebelumnya mengecam Mongolia karena tidak menangkap Putin, harus menangkap Netanyahu, jika ia berkunjung. Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran terhadap standar ganda yang kerap terjadi dalam implementasi hukum internasional. Albanese menekankan pentingnya konsistensi untuk menjaga legitimasi pengadilan global.
Reaksi Internasional terhadap Permintaan Albanese
Pernyataan Albanese mendapat tanggapan beragam dari komunitas internasional. Beberapa negara mendukung desakannya, dengan alasan bahwa hukum internasional harus diterapkan tanpa pandang bulu. Namun, ada pula pihak yang meragukan kesediaan Polandia untuk menangkap Netanyahu, mengingat hubungan diplomatik kedua negara.
Reaksi dari Israel juga tidak kalah keras. Pemerintah Israel mengecam pernyataan Albanese dan menyebutnya sebagai bentuk bias terhadap negara mereka. Sementara itu, kelompok-kelompok advokasi HAM terus mendorong penerapan hukum internasional secara adil.
Advertisement
Polandia di Persimpangan: Memilih Hukum atau Diplomasi
Sebagai anggota ICC, Polandia memiliki kewajiban hukum untuk menangkap individu yang menjadi subjek surat perintah ICC. Namun, melaksanakan tindakan ini terhadap seorang pemimpin negara seperti Netanyahu bukanlah keputusan yang mudah.
Langkah Polandia akan diawasi oleh komunitas internasional, terutama mengingat kecaman mereka sebelumnya terhadap Mongolia. Jika Polandia memilih untuk tidak menangkap Netanyahu, hal ini dapat menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas mereka dalam mendukung hukum internasional.
Sebaliknya, jika Polandia memutuskan untuk menangkap Netanyahu, hubungan diplomatik mereka dengan Israel kemungkinan akan terganggu. Dilema ini menunjukkan betapa kompleksnya penerapan prinsip keadilan universal di dunia nyata.
Dampak Potensial terhadap Hukum Internasional
Kasus ini dapat menjadi preseden penting bagi penegakan hukum internasional di masa depan. Jika Polandia menangkap Netanyahu, hal ini akan mengirim pesan kuat bahwa tidak ada individu yang kebal terhadap hukum internasional, terlepas dari posisi mereka.
Namun, kegagalan untuk bertindak juga dapat melemahkan legitimasi ICC dan prinsip keadilan universal. Hal ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat internasional terhadap pengadilan global tersebut.
Di tengah situasi ini, para pengamat hukum internasional menekankan perlunya kerja sama global untuk memastikan bahwa hukum internasional dapat ditegakkan secara konsisten.
Advertisement
Apa itu prinsip keadilan universal?
Prinsip keadilan universal adalah konsep hukum yang memungkinkan pengadilan untuk mengadili kejahatan serius, seperti kejahatan perang, tanpa memandang lokasi kejadian atau kebangsaan pelaku.
Mengapa Benjamin Netanyahu dikenakan perintah penahanan ICC?
Netanyahu dikenakan perintah penahanan oleh ICC atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Gaza.
Advertisement
Apakah Polandia wajib menangkap Netanyahu?
Sebagai anggota ICC, Polandia memiliki kewajiban hukum untuk menangkap individu yang menjadi subjek surat perintah ICC, termasuk Netanyahu, jika ia berada di wilayah mereka.
Bagaimana reaksi Israel terhadap desakan ini?
Pemerintah Israel mengecam pernyataan Francesca Albanese dan menyebutnya sebagai bentuk bias terhadap negara mereka.
Advertisement