Niat Zakat Harta Berupa Uang: Panduan Lengkap dan Keutamaannya dalam Islam

Pahami niat zakat harta berupa uang, emas, dan perak, lengkap dengan bacaan niat, tata cara, dan penjelasan detailnya untuk menunaikan kewajiban zakat dengan sempurna.

oleh Woro Anjar Verianty Diperbarui 05 Mar 2025, 21:00 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2025, 21:00 WIB
Ilustrasi zakat mal
Ilustrasi zakat mal. (Image by Freepik)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Dalam ajaran Islam, menunaikan niat zakat harta berupa uang merupakan salah satu kewajiban yang termasuk dalam rukun Islam. Sebagai muslim, penting bagi kita untuk memahami bagaimana melaksanakan niat zakat harta berupa uang dengan benar sesuai dengan ketentuan syariat. Zakat mal atau zakat harta yang dikeluarkan dari harta kekayaan berupa uang memiliki ketentuan khusus mulai dari nisab hingga haul yang harus dipenuhi sebelum mengeluarkannya.

Memahami niat zakat harta berupa uang menjadi penting karena harta dalam bentuk uang merupakan jenis kekayaan yang paling umum dimiliki oleh masyarakat modern saat ini. Uang tunai, tabungan, deposito, dan bentuk investasi lainnya yang berupa uang wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab dan haul. Melaksanakan niat zakat harta berupa uang dengan benar tidak hanya memberikan dampak positif bagi penerima zakat tetapi juga membersihkan dan menyucikan harta pemberi zakat.

Banyak umat Muslim yang masih belum memahami secara mendalam mengenai tata cara yang benar dalam melaksanakan zakat harta khususnya yang berupa uang. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang segala hal yang perlu diketahui terkait zakat mal berupa uang, mulai dari pengertian, syarat, ketentuan, nisab, hingga doa dan niat yang benar dalam mengeluarkan zakat harta berupa uang. Dengan memahami panduan ini, diharapkan dapat membantu umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakatnya dengan benar dan sempurna.

Mari simak penjelasan lengkapnya, dalam rangkuman yang telah Liputan6.com susun berikut ini, pada Rabu (5/3).

Promosi 1

Pengertian Zakat Mal (Zakat Harta)

Ilustrasi waktu zakat mal dan penghasilan
Ilustrasi waktu zakat mal dan penghasilan. (Copyright Pexels by Pixabay)... Selengkapnya

 

Zakat Mal berbeda dengan zakat fitrah yang dikeluarkan saat Hari Raya Idul Fitri. Kata "mal" berasal dari bahasa Arab yang berarti harta, dalam bentuk jamaknya "al-amwal" (الامول). Secara istilah, harta adalah "ma malaktahu min kulli syai" atau dalam bahasa Indonesia berarti segala sesuatu yang engkau miliki.

Zakat mal atau zakat harta merupakan salah satu jenis zakat yang wajib kita tunaikan ketika harta-harta yang kita miliki sudah mencapai nisabnya. Tujuan dari zakat mal sendiri adalah untuk membersihkan atau menyucikan harta-harta yang kita miliki, karena pada dasarnya di setiap harta kita terdapat hak orang lain yang harus kita berikan. Besaran zakat mal yang harus kita keluarkan adalah sebesar 2,5% dari total harta yang kita miliki, dengan catatan harta tersebut sudah mencapai satu nisab.

Dalam konteks modern, harta tidak hanya berbentuk fisik seperti emas, perak, atau ternak, tetapi juga bisa berupa hasil intelektual atau profesi yang kita dapatkan dari pekerjaan yang kita lakukan. Perlu diingat bahwa semua harta yang kita miliki adalah milik Allah SWT karena merupakan rezeki atau titipan dari-Nya.

Sebagian dari harta yang kita miliki hakikatnya ada milik orang lain, oleh karena itu kita diwajibkan untuk berzakat. Allah SWT telah menyerukan kepada kita untuk menyisihkan atau menafkahkan sebagian harta kita di jalan Allah. Dengan melaksanakan zakat, kita turut berkontribusi dalam menciptakan keadilan sosial dan ekonomi dalam masyarakat.

 

Landasan Hukum Zakat Mal

Kewajiban menunaikan zakat mal termasuk zakat harta berupa uang memiliki landasan yang kuat dalam Al-Quran dan Hadits. Perintah zakat termaktub dengan jelas dalam Al-Quran Surat Al-Bayyinah ayat 5:

وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ

Arab-Latin: Wa mā umirū illā liya'budullāha mukhliṣīna lahud-dīna ḥunafāa wa yuqīmuṣ-ṣalāta wa yutuz-zakāta wa żālika dīnul-qayyimah

Artinya: "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus."

Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda: "Sesungguhnya, Allah mewajibkan atas mereka mengeluarkan zakat yang diambil dari orang kaya dari mereka, lalu diberikan kepada orang-orang fakir mereka."

Allah SWT juga menegaskan penerima zakat dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Arab-Latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarāi wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-muallafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīm

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Ayat-ayat dan hadits tersebut menjadi dasar kuat yang menegaskan kewajiban menunaikan zakat bagi umat Muslim, termasuk zakat harta berupa uang. Kewajiban ini sudah ditetapkan sejak masa Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah dan menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan.

 

Syarat Wajib Zakat Mal

Sebelum menunaikan zakat mal berupa uang, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang muslim. Syarat-syarat ini menentukan apakah seseorang sudah wajib mengeluarkan zakat atau belum. Berikut adalah syarat-syarat wajib zakat mal:

  1. Islam - Zakat hanya diwajibkan bagi umat Muslim. Non-Muslim tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.
  2. Merdeka - Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat karena tidak memiliki harta secara penuh.
  3. Memiliki harta secara penuh - Harta yang dizakatkan haruslah milik penuh dari orang yang mengeluarkan zakat, bukan harta pinjaman atau hutang.
  4. Mencapai nisab - Harta yang dimiliki harus mencapai jumlah minimal (nisab) yang telah ditentukan. Untuk uang, nisabnya setara dengan nilai 85 gram emas murni.
  5. Telah mencapai haul - Harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriyah (haul), kecuali untuk hasil pertanian, buah-buahan, dan barang temuan (rikaz).

Selain syarat-syarat di atas, untuk zakat harta berupa uang secara khusus, uang tersebut haruslah berlebih dari kebutuhan pokok sehari-hari. Uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan alat kerja tidak dimasukkan dalam perhitungan zakat.

Nisab dan Haul Zakat Harta Berupa Uang

Nisab adalah batas minimal jumlah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Untuk zakat harta berupa uang, nisabnya setara dengan nilai 85 gram emas murni. Sebagai contoh, jika harga emas murni saat ini adalah Rp 960.000 per gram, maka nisab zakat mal adalah 85 × Rp 960.000 = Rp 81.600.000.

Artinya, jika seseorang memiliki uang sebesar Rp 81.600.000 atau lebih yang telah disimpan selama satu tahun hijriyah (haul), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total uang tersebut.

Haul adalah periode kepemilikan harta selama satu tahun hijriyah. Untuk zakat harta berupa uang, haul menjadi syarat wajib, artinya uang tersebut harus dimiliki dan mencapai nisab selama satu tahun penuh sebelum dikeluarkan zakatnya. Penghitungan satu tahun hijriyah dimulai sejak harta tersebut mencapai nisab.

Penting untuk dicatat bahwa dalam konteks modern, uang tidak hanya berupa uang tunai tetapi juga mencakup tabungan, deposito, investasi, dan bentuk kekayaan finansial lainnya yang setara dengan uang. Seluruh bentuk kekayaan finansial ini dijumlahkan untuk menentukan apakah telah mencapai nisab atau belum.

Cara Menghitung Zakat Mal Berupa Uang

Perhitungan zakat mal berupa uang relatif sederhana dibandingkan dengan jenis zakat lainnya. Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung zakat harta berupa uang:

1. Tentukan nilai nisab

Nisab zakat mal berupa uang adalah setara dengan nilai 85 gram emas murni. Misalnya, jika harga emas murni saat ini adalah Rp 960.000 per gram, maka nisab zakat mal adalah 85 × Rp 960.000 = Rp 81.600.000.

2. Jumlahkan seluruh harta berupa uang

Kumpulkan dan jumlahkan seluruh aset keuangan yang Anda miliki, termasuk:

  • Uang tunai yang disimpan
  • Saldo rekening tabungan
  • Deposito
  • Investasi yang likuid (bisa dicairkan menjadi uang)
  • Piutang yang kemungkinan besar akan dilunasi

3. Kurangi dengan hutang yang jatuh tempo

Dari total harta berupa uang, kurangi dengan hutang yang harus dibayar dalam waktu dekat.

4. Bandingkan dengan nisab

Jika hasil dari langkah ketiga lebih besar atau sama dengan nisab, dan telah dimiliki selama satu tahun hijriyah, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

5. Hitung 2,5% dari total harta

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta berupa uang setelah dikurangi hutang.

Contoh perhitungan:

  • Total aset berupa uang: Rp 100.000.000
  • Hutang yang jatuh tempo: Rp 10.000.000
  • Total harta setelah dikurangi hutang: Rp 90.000.000
  • Nisab (85 gram emas dengan harga Rp 960.000 per gram): Rp 81.600.000
  • Karena total harta (Rp 90.000.000) lebih besar dari nisab (Rp 81.600.000), maka wajib dikeluarkan zakat.
  • Zakat yang harus dikeluarkan: 2,5% × Rp 90.000.000 = Rp 2.250.000

Dengan demikian, zakat yang harus dikeluarkan dalam contoh di atas adalah sebesar Rp 2.250.000.

Niat dan Doa Zakat Mal Berupa Uang

Bacaan Niat Zakat Mal Berupa Uang

Sebelum menunaikan zakat mal berupa uang, dianjurkan untuk mengucapkan niat dengan jelas. Niat ini menegaskan maksud dan tujuan ibadah yang akan dilakukan. Berikut adalah bacaan niat zakat mal berupa uang:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلمَالِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakatal mali 'an nafsi fardan lillahi ta'ala

Artinya: "Saya berniat mengeluarkan zakat harta dari diri sendiri karena Allah Ta'ala."

Jika ingin lebih spesifik menyebutkan bahwa zakat tersebut berupa uang, bisa menggunakan niat berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ النُّقُوْدِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakatan nuqudi 'an nafsi fardan lillahi ta'ala

Artinya: "Saya berniat mengeluarkan zakat uang dari diri sendiri karena Allah Ta'ala."

Niat ini sebaiknya diucapkan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, karena niat merupakan aspek penting yang menentukan diterima atau tidaknya suatu ibadah di sisi Allah SWT.

Doa Ketika Memberikan Zakat Mal

Setelah menunaikan zakat mal berupa uang, dianjurkan untuk membaca doa. Doa ini sebagai bentuk permohonan kepada Allah SWT agar zakat yang dikeluarkan diterima dan memberikan keberkahan. Berikut adalah doa yang dapat dibaca ketika memberikan zakat:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīm

Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

Doa ini sebenarnya merupakan firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 103, yang menjelaskan fungsi zakat sebagai pembersih dan penyuci harta serta jiwa pemberi zakat.

Doa Bagi Penerima Zakat

Bagi penerima zakat, disunnahkan untuk mendoakan pemberi zakat. Doa ini sebagai bentuk terima kasih dan permohonan keberkahan bagi orang yang telah memberikan zakat. Berikut adalah doa yang dapat dibaca oleh penerima zakat:

اجرك الله فيما اعطيت وبارك فيم ابقيت وجعله لك طهورا

Ajrakallahumma fiimaa a'thyta wa baaroka fiimaa abqayta wa ja'alahu thahuuran

Artinya: "Semoga Allah memberikan ganjaran (pahala) terhadap engkau (atas apa yang telah diberikan). Dan semoga Allah memberikan keberkahan terhadap harta yang engkau sisakan, dan menjadikannya sebagai pensuci bagi engkau."

Doa ini merupakan doa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada para sahabat untuk diucapkan ketika menerima zakat, infaq, atau shadaqah. Dengan doa ini, diharapkan harta yang diberikan sebagai zakat dapat menjadi pensuci bagi pemberi zakat dan hartanya yang tersisa mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

Menunaikan zakat harta, termasuk zakat uang, merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Pahami niat zakat harta berupa uang, perhitungan nisab dan haul, serta pentingnya keikhlasan dalam menunaikannya. Konsultasikan dengan ahlinya jika Anda masih memiliki pertanyaan atau keraguan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya