Liputan6.com, Jakarta Zakat merupakan ibadah finansial yang menjadi salah satu rukun Islam, di mana seorang muslim diwajibkan untuk menyisihkan sebagian harta yang dizakati untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Harta yang dizakati tidak mencakup semua jenis kepemilikan, tetapi hanya terbatas pada jenis-jenis harta tertentu yang telah memenuhi persyaratan wajib zakat menurut syariat Islam. Pemahaman yang benar tentang harta yang dizakati akan menuntun seorang muslim untuk menunaikan kewajiban zakatnya dengan tepat.
Dalam perkembangan ekonomi modern, identifikasi harta yang dizakati semakin kompleks karena munculnya berbagai jenis aset dan instrumen finansial baru. Para ulama kontemporer terus melakukan ijtihad untuk menentukan jenis-jenis harta yang dizakati dengan memperhatikan 'illat (alasan hukum) yang terkandung dalam Al-Qur'an dan Hadits. Penentuan harta yang dizakati juga mempertimbangkan aspek produktivitas, nilai ekonomis, dan potensi perkembangannya sesuai dengan tujuan utama zakat.
Memahami kriteria dan ketentuan harta yang dizakati sangat penting bagi setiap muslim yang telah mencapai nishab dan haul dalam kepemilikan hartanya. Kewajiban zakat dinyatakan dalam Al-Qur'an bersamaan dengan kewajiban mendirikan shalat, dengan perkara zakat disebutkan hingga 82 ayat. Artikel ini akan membahas tentang berbagai jenis harta yang dizakati dalam Islam, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta cara perhitungan zakatnya agar umat Islam dapat menunaikan kewajiban zakatnya dengan baik.
Advertisement
Berikut rangkuman lengkapnya, yang telah Liputan6.com susun pada Jumat (14/3).
Pengertian Zakat dan Syarat Harta Wajib Zakat
Zakat secara bahasa berasal dari kata "zaka" dalam bahasa Arab yang memiliki arti suci, berkah, baik, tumbuh, dan berkembang. Menurut Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah, kata zakat mengandung makna harapan untuk memperoleh berkah yang membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan. Secara istilah, zakat adalah pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Syarat harta yang wajib dizakati menurut buku "Sinergi Pengelolaan Zakat di Indonesia" oleh Ahmad Hudaifah dkk. adalah:
- Kepemilikan sempurna - Harta diperoleh dengan cara yang baik dan halal.
- Produktif - Harta berpotensi untuk berkembang nilainya atau memberi keuntungan.
- Mencapai nisab - Telah mencapai jumlah minimum yang ditetapkan sebagai harta wajib zakat.
- Melebihi kebutuhan pokok - Harta yang dimiliki melebihi kebutuhan dasar seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, dan alat kerja.
- Terbebas dari utang - Porsi harta yang masih terkena utang belum wajib dizakati.
- Kepemilikan satu tahun penuh (haul) - Untuk jenis harta tertentu seperti emas, uang, dan barang dagang.
Advertisement
Jenis-jenis Harta yang Dizakati dalam Islam
1. Emas dan Perak
Emas dan perak merupakan jenis harta yang paling awal diwajibkan zakatnya dalam Islam. Kewajiban ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 34:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْأَحْبَارِ وَٱلرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۗ وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih."
Nisab untuk emas adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni), sedangkan untuk perak adalah 200 dirham (setara dengan 595 gram perak). Jika kepemilikan telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari total nilai emas atau perak.
Dalam konteks modern, uang kertas dan bentuk mata uang lainnya juga termasuk dalam kategori ini karena fungsinya sebagai alat tukar sama seperti emas dan perak pada masa Rasulullah SAW.
2. Harta Perdagangan
Harta perdagangan adalah segala bentuk harta yang disiapkan untuk diperjualbelikan dengan tujuan mencari keuntungan. Kewajiban zakat atas harta perdagangan didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 267:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji."
Nisab zakat perdagangan disetarakan dengan nisab emas (85 gram emas murni). Cara menghitungnya adalah dengan menjumlahkan semua aset perdagangan (barang dagangan, uang kas, piutang) dikurangi dengan kewajiban (utang, biaya operasional). Jika hasil akhirnya mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari total nilai tersebut.
Dalam konteks bisnis modern, zakat perdagangan juga mencakup zakat perusahaan atau badan usaha yang dimiliki oleh muslim. Perhitungannya berdasarkan neraca keuangan tahunan dengan menghitung seluruh aset lancar dikurangi kewajiban jangka pendek.
3. Hasil Pertanian dan Perkebunan
Zakat hasil pertanian dan perkebunan wajib dikeluarkan dari hasil panen tanaman yang bernilai ekonomis. Dasar kewajiban ini terdapat dalam Al-Qur'an surat Al-An'am ayat 141:
وَهُوَ الَّذِي أَنشَأَ جَنَّاتٍ مَّعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِن ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."
Nisab zakat hasil pertanian adalah 5 wasaq (setara dengan 653 kg gabah atau sekitar 520 kg beras). Tidak disyaratkan haul, melainkan langsung wajib dikeluarkan setiap kali panen. Kadar zakatnya:
- 10% jika diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air alami.
- 5% jika pengairan memerlukan biaya tambahan (irigasi, pompa air).
- 7,5% jika menggunakan kombinasi keduanya.
Hasil pertanian mencakup biji-bijian, buah-buahan, sayuran, umbi-umbian, tanaman hias, dan berbagai jenis tanaman ekonomis lainnya. Untuk perkebunan komersial seperti kelapa sawit dan karet, zakatnya dianalogikan dengan zakat perdagangan (2,5%).
4. Binatang Ternak dan Perikanan
Zakat binatang ternak (zakat an'am) wajib dikeluarkan untuk unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing (termasuk domba) yang telah memenuhi syarat. Dasar kewajibannya terdapat dalam hadits Nabi SAW:
"Tidak ada zakat atas hewan yang kurang dari lima ekor unta, tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah, dan tidak ada zakat pada hasil pertanian yang kurang dari lima wasaq." (HR. Bukhari dan Muslim)
Syarat wajib zakat binatang ternak:
- Mencapai nisab (berbeda untuk setiap jenis hewan).
- Berlalu satu tahun (haul).
- Digembalakan di padang rumput terbuka (bukan hewan kandang).
- Tidak digunakan sebagai hewan pekerja.
- Dimiliki secara sempurna.
Nisab dan kadar zakat untuk masing-masing jenis:
- Unta: Nisab awal 5 ekor, zakatnya 1 ekor kambing berumur 2 tahun.
- Sapi: Nisab awal 30 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi berumur 1 tahun.
- Kambing: Nisab awal 40 ekor, zakatnya 1 ekor kambing berumur 2 tahun.
Untuk peternakan modern (sistem kandang), zakat dianalogikan dengan zakat perdagangan (2,5%). Untuk hasil perikanan, nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%, ditunaikan saat panen jika mencapai nisab.
5. Hasil Pertambangan
Zakat hasil pertambangan (zakat ma'adin) wajib dikeluarkan atas barang-barang yang dikeluarkan dari perut bumi seperti emas, perak, besi, tembaga, minyak bumi, dan batu bara. Dasar kewajibannya terdapat dalam keumuman ayat Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 267:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ
"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu."
Para ulama berbeda pendapat mengenai nisab dan kadarnya. Menurut Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 tahun 2014, nisab zakat hasil pertambangan adalah senilai 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%. Zakat dikeluarkan langsung setiap mendapatkan hasil tambang yang mencapai nisab, tanpa menunggu haul.
6. Pendapatan dan Jasa (Zakat Profesi)
Zakat pendapatan dan jasa (zakat profesi) adalah kewajiban atas penghasilan dari pekerjaan seperti gaji, honorarium, dan pendapatan lainnya. Dasar kewajibannya adalah keumuman ayat Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 267:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik."
Menurut SK BAZNAS Nomor 01 tahun 2023, nisab zakat pendapatan adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp81.945.667/tahun (Rp6.828.806/bulan). Kadar zakatnya 2,5%.
Zakat profesi dapat ditunaikan dengan dua cara:
- Penghitungan pada akhir tahun: Penghasilan setahun dikurangi biaya hidup, jika sisanya mencapai nisab, zakatnya 2,5%.
- Penghitungan setiap bulan: Langsung dihitung 2,5% dari penghasilan bulanan jika telah mencapai nisab bulanan.
Pemahaman tentang harta yang dizakati sangat penting bagi setiap muslim agar dapat menunaikan kewajiban zakatnya dengan benar. Islam telah mengatur dengan detail jenis-jenis harta yang wajib dizakati beserta syarat, nisab, dan kadar zakatnya. Zakat bukan hanya kewajiban finansial, tetapi juga bentuk ibadah yang memiliki dimensi spiritual dan sosial yang mendalam.
Advertisement
