Sholat Jamak: Pengertian, Jenis, Syarat, dan Tata Cara Lengkap

Pahami panduan lengkap shalat jamak, termasuk jenis, syarat, tata cara, dan waktu pelaksanaannya agar ibadah Anda sah dan diterima Allah SWT.

oleh Woro Anjar Verianty Diperbarui 27 Mar 2025, 15:00 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2025, 15:00 WIB
Sholat Istikharah
Simak tata cara sholat istikharah dan berbagai manfaatnya! (pexels.com/Thirdman).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Dalam Islam, Allah SWT memberikan berbagai kemudahan dan keringanan bagi umat-Nya dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam pelaksanaan sholat. Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah dengan adanya sholat jamak. Sholat jamak merupakan cara menggabungkan dua sholat fardhu dalam satu waktu yang bertujuan memberikan kemudahan bagi mereka yang sedang dalam kondisi tertentu, seperti perjalanan jauh, sakit, atau kondisi darurat lainnya. Dengan adanya sholat jamak, ibadah sholat tetap dapat dilaksanakan meskipun seseorang sedang dalam kondisi yang sulit.

Pemahaman tentang sholat jamak sangat penting bagi setiap Muslim karena dapat membantu mereka tetap konsisten dalam menjalankan ibadah sholat meskipun dalam kondisi yang tidak ideal. Banyak orang yang mungkin tidak mengetahui bahwa dalam perjalanan jauh atau kondisi tertentu, mereka diperbolehkan untuk menggabungkan sholat Zuhur dengan Ashar, atau Maghrib dengan Isya. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan dan tidak mempersulit umatnya dalam beribadah.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan detail tentang sholat jamak, mulai dari pengertian, jenis-jenisnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi, dalil-dalil yang mendasarinya, serta tata cara pelaksanaannya. Dengan memahami tentang sholat jamak secara komprehensif, diharapkan umat Islam dapat memanfaatkan rukhsah (keringanan) ini dengan tepat sesuai dengan tuntunan syariat. Pengetahuan ini juga akan membantu menghindari kesalahan dalam pelaksanaan sholat jamak yang dapat mengurangi keabsahan ibadah.

Berikut penjelasan lengkapnya, yang telah Liputan6.com rangkum pada Senin (31/3)

Promosi 1

Pengertian Sholat Jamak

Sholat jamak terdiri dari dua kata, yaitu "sholat" dan "jamak". Secara bahasa, sholat berarti doa, sedangkan secara istilah syara', sholat merupakan ibadah yang terdiri dari ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Adapun kata "jamak" dalam bahasa Arab memiliki arti kumpul, gabung, menggabungkan, atau mengumpulkan.

Secara terminologi (istilah syara'), sholat jamak adalah menggabungkan dua sholat fardhu dalam satu waktu, baik pada waktu awal (taqdim) maupun pada waktu akhir (takhir). Pasangan sholat yang dapat dijamak adalah sholat Zuhur dengan Ashar dan sholat Maghrib dengan Isya. Sementara itu, sholat Subuh tidak dapat dijamak dengan sholat manapun.

Definisi lain menyebutkan bahwa sholat jamak adalah mengumpulkan dua sholat fardhu yang dilaksanakan dalam satu waktu, seperti menggabungkan Zuhur dan Ashar, atau Maghrib dan Isya. Menjamak antara dua sholat berarti melakukan sholat tersebut secara bersamaan dalam satu waktu, baik dilakukan di waktu sholat pertama ataupun di waktu sholat kedua (akhir).

Sholat jamak tidak dapat dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Terdapat beberapa kondisi yang membolehkan seseorang untuk menjamak sholat, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits dan dirumuskan oleh para ulama fiqih. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan tanpa mengurangi nilai ibadah itu sendiri.

 

Dalil dan Dasar Hukum Sholat Jamak

ilustrasi sholat
ilustrasi sholat (freepik.com)... Selengkapnya

Sholat jamak memiliki dasar hukum yang kuat dari Al-Qur'an, hadits, dan ijma' (kesepakatan) ulama. Ayat Al-Qur'an yang sering dijadikan dalil untuk sholat jamak adalah Surah Al-Isra' ayat 78:

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

"Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula salat) subuh. Sesungguhnya salat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (QS. Al-Isra' [17]:78)

Meskipun ayat ini tidak secara eksplisit menyebutkan tentang sholat jamak, sebagian ulama menafsirkan bahwa ayat ini mengisyaratkan diperbolehkannya menjamak sholat karena menggabungkan waktu sholat Zuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya dalam rentang waktu dari tergelincirnya matahari hingga gelapnya malam.

Dalil yang lebih jelas tentang diperbolehkannya sholat jamak terdapat dalam berbagai hadits. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ: سَمِعْتُ الزُّهْرِيَّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ إِذَا جَدَّ بِهِ السَّيْرُ

"Ali bin Abdullah telah memberitahukan kepada kami, ia berkata: Sufyan telah memberitahukan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar Zuhri, dari Salim, dari ayahnya, ia berkata: Biasanya Nabi SAW mengumpulkan atau menjama' antara shalat Maghrib dan Isya apabila terburu-buru dalam perjalanan." (HR. Bukhari)

Hadits lain yang menjadi dalil sholat jamak adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

"Dari Ibnu Abbas r.a. berkata, 'Rasulullah pernah menjama' salat Dzuhur dan salat Ashar, dan menjama' Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena khauf (sedang berperang) dan bukan karena hujan.'"

Ditanyakan kepada Ibnu Abbas, "Mengapa beliau melakukan hal itu?" Ibnu Abbas menjawab, "Agar beliau tidak menyulitkan umatnya." (HR. Muslim)

Berbagai dalil di atas menunjukkan bahwa sholat jamak memiliki landasan yang kuat dalam syariat Islam. Para ulama juga telah bersepakat (ijma') bahwa sholat jamak diperbolehkan dalam kondisi tertentu, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai detail kondisi yang membolehkannya.

 

Jenis-Jenis Sholat Jamak

Berdasarkan waktu pelaksanaannya, sholat jamak dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Jamak Taqdim (Menjamak di Waktu Awal)

Jamak taqdim adalah menggabungkan pelaksanaan dua sholat fardhu yang dilakukan pada waktu sholat yang pertama. Contohnya, melaksanakan sholat Zuhur dan Ashar pada waktu Zuhur, atau melaksanakan sholat Maghrib dan Isya pada waktu Maghrib. Dengan kata lain, jamak taqdim adalah memajukan waktu sholat yang kedua ke waktu sholat yang pertama.

Dalam pelaksanaan jamak taqdim, sholat yang pertama harus didahulukan, kemudian dilanjutkan dengan sholat yang kedua. Misalnya, jika ingin menjamak taqdim sholat Zuhur dan Ashar, maka harus melaksanakan sholat Zuhur terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan sholat Ashar.

Jamak taqdim biasanya dipilih ketika seseorang sedang dalam perjalanan dan mengetahui bahwa pada waktu sholat yang kedua (Ashar atau Isya) ia akan berada dalam kondisi yang lebih sulit untuk melaksanakan sholat. Dengan menjamak taqdim, ia dapat melaksanakan kedua sholat tersebut di awal waktu sehingga tidak perlu khawatir ketinggalan sholat.

2. Jamak Takhir (Menjamak di Waktu Akhir)

Jamak takhir adalah menggabungkan pelaksanaan dua sholat fardhu yang dilakukan pada waktu sholat yang kedua. Contohnya, melaksanakan sholat Zuhur dan Ashar pada waktu Ashar, atau melaksanakan sholat Maghrib dan Isya pada waktu Isya. Dengan kata lain, jamak takhir adalah mengundurkan waktu sholat yang pertama ke waktu sholat yang kedua.

Berbeda dengan jamak taqdim, dalam jamak takhir tidak ada keharusan untuk mendahulukan sholat yang pertama. Artinya, boleh mendahulukan sholat Zuhur atau sholat Ashar dalam pelaksanaannya, meskipun sebaiknya tetap mendahulukan sholat yang waktunya lebih awal (Zuhur kemudian Ashar, atau Maghrib kemudian Isya).

Jamak takhir biasanya dipilih ketika seseorang sedang dalam perjalanan dan pada waktu sholat yang pertama (Zuhur atau Maghrib) ia berada dalam kondisi yang sulit untuk melaksanakan sholat. Dengan menjamak takhir, ia dapat mengundurkan pelaksanaan sholat tersebut hingga waktu sholat berikutnya ketika kondisinya lebih memungkinkan untuk melaksanakan sholat.

Kedua jenis sholat jamak ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Pemilihan jenis jamak yang akan dilakukan tergantung pada kondisi dan kebutuhan masing-masing individu. Yang terpenting adalah tetap memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk masing-masing jenis jamak tersebut.

Syarat-Syarat Sholat Jamak

tata cara sholat tahajud 2 rakaat
tata cara sholat tahajud 2 rakaat ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Untuk melaksanakan sholat jamak, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini berbeda antara jamak taqdim dan jamak takhir:

A. Syarat Jamak Taqdim

Tertib

Tertib di sini maksudnya adalah mendahulukan sholat yang waktunya lebih awal. Jika ingin menjamak sholat Zuhur dan Ashar dengan jamak taqdim, maka harus mendahulukan sholat Zuhur baru kemudian sholat Ashar. Begitu juga jika ingin menjamak sholat Maghrib dan Isya, harus mendahulukan sholat Maghrib baru kemudian sholat Isya. Jika tidak tertib, misalnya mendahulukan sholat Ashar daripada Zuhur, maka sholat Ashar tersebut tidak sah dan harus diulangi setelah melaksanakan sholat Zuhur.

Niat Jamak pada Waktu Sholat Pertama

Ketika ingin melaksanakan jamak taqdim, harus ada niat untuk menjamak pada saat melaksanakan sholat yang pertama. Niat ini bisa dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram atau selama masih dalam sholat yang pertama (sebelum salam). Namun, yang lebih utama adalah melakukan niat jamak bersamaan dengan takbiratul ihram.

Muwalah (Berurutan tanpa Jeda yang Lama)

Muwalah artinya adalah melaksanakan kedua sholat secara berurutan tanpa ada jeda waktu yang lama di antaranya. Jika ada jeda waktu yang lama, misalnya dengan melakukan sholat sunnah di antara kedua sholat fardhu tersebut, maka jamak taqdim menjadi tidak sah, dan sholat yang kedua harus dilaksanakan pada waktunya sendiri.

Masih Berstatus Musafir

Syarat lainnya adalah masih berstatus sebagai musafir (orang yang dalam perjalanan) hingga selesai melaksanakan sholat yang kedua. Jika sebelum melaksanakan sholat yang kedua seseorang sudah berniat untuk muqim (menetap), maka ia tidak boleh melanjutkan jamak taqdim dan harus mengerjakan sholat yang kedua pada waktunya sendiri.

B. Syarat Jamak Takhir

Niat Menjamak Takhir pada Waktu Sholat Pertama

Untuk melaksanakan jamak takhir, seseorang harus berniat pada waktu sholat yang pertama bahwa ia akan mengerjakan sholat tersebut nanti pada waktu sholat yang kedua. Misalnya, jika waktu Zuhur telah tiba, ia berniat akan melaksanakan sholat Zuhur nanti pada waktu Ashar.

Masih dalam Perjalanan pada Waktu Sholat Kedua

Syarat lainnya adalah pada saat tiba waktu sholat yang kedua, ia masih dalam perjalanan. Misalnya, jika seseorang berniat akan melaksanakan sholat Zuhur pada waktu Ashar, maka ketika waktu Ashar tiba, ia masih harus dalam status perjalanan.

Berbeda dengan jamak taqdim, dalam jamak takhir tidak ada keharusan untuk mendahulukan sholat yang pertama (tertib) dan tidak perlu berurutan tanpa jeda (muwalah). Artinya, dalam jamak takhir, boleh mendahulukan sholat Ashar kemudian Zuhur, atau sholat Isya kemudian Maghrib, meskipun sebaiknya tetap tertib. Selain itu, boleh ada jeda di antara kedua sholat tersebut, misalnya dengan melakukan sholat sunnah rawatib.

Penting untuk diingat bahwa syarat-syarat di atas harus dipenuhi agar sholat jamak yang dilakukan menjadi sah. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka masing-masing sholat harus dikerjakan pada waktunya sendiri-sendiri.

Kondisi yang Membolehkan Sholat Jamak

Sholat jamak tidak bisa dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Terdapat beberapa kondisi yang membolehkan seseorang untuk menjamak sholat, di antaranya:

1. Safar (Perjalanan Jauh)

Kondisi yang paling umum membolehkan sholat jamak adalah ketika seseorang sedang dalam perjalanan jauh (safar). Para ulama berbeda pendapat mengenai jarak minimal perjalanan yang membolehkan jamak, namun mayoritas ulama menetapkan jarak minimal adalah sekitar 81 kilometer. Selain itu, perjalanan tersebut haruslah perjalanan yang dibolehkan dalam Islam (bukan untuk maksiat). Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar:

"Adalah Nabi SAW apabila tergesa-gesa dalam perjalanan, beliau mengakhirkan shalat Maghrib hingga menjamaknya dengan shalat Isya." (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Sakit atau Kesulitan

Sebagian ulama membolehkan sholat jamak bagi orang yang sakit atau mengalami kesulitan yang menyebabkannya sulit untuk melaksanakan setiap sholat pada waktunya. Misalnya, orang yang sakit yang harus menjalani perawatan medis pada waktu-waktu sholat tertentu, ibu menyusui yang kesulitan mengatur waktu, atau orang yang tidak dapat membersihkan dirinya sendiri pada setiap waktu sholat.

3. Hujan Lebat atau Cuaca Ekstrim

Hujan lebat, salju, atau cuaca ekstrim lainnya yang menyebabkan kesulitan dalam perjalanan ke tempat sholat (masjid) juga menjadi alasan yang membolehkan sholat jamak, terutama bagi sholat berjamaah di masjid. Hal ini berdasarkan hadits:

"Nabi SAW menjamak antara sholat Maghrib dan Isya pada malam yang hujan." (HR. Bukhari)

4. Khauf (Ketakutan)

Kondisi khauf, yaitu kondisi ketakutan atau bahaya yang mengancam keselamatan jiwa, seperti perang, bencana alam, atau situasi darurat lainnya, juga membolehkan sholat jamak. Allah SWT berfirman:

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalatmu, jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir." (QS. An-Nisa' [4]:101)

5. Hajat (Keperluan Mendesak)

Sebagian ulama juga membolehkan sholat jamak karena adanya hajat (keperluan mendesak) yang tidak bisa ditinggalkan. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menjamak sholat di Madinah tanpa sebab takut atau hujan. Ketika ditanya mengapa, Ibnu Abbas menjawab: "Beliau ingin tidak memberatkan umatnya."

Penting untuk dicatat bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kondisi-kondisi yang membolehkan sholat jamak selain safar. Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali umumnya lebih fleksibel dalam hal ini, sementara mazhab Hanafi cenderung lebih ketat dan hanya membolehkan jamak dalam kondisi haji di Arafah dan Muzdalifah.

Dalam praktiknya, setiap Muslim sebaiknya mengikuti pendapat yang ia yakini kebenarannya atau pendapat yang dianut oleh madzhab yang ia ikuti. Yang terpenting adalah memahami bahwa sholat jamak adalah rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah SWT dan harus digunakan dengan bijak sesuai kebutuhan, bukan dijadikan kebiasaan tanpa alasan yang dibenarkan.

Tata Cara Sholat Jamak

Tata cara pelaksanaan sholat jamak berbeda antara jamak taqdim dan jamak takhir. Berikut adalah penjelasan detailnya:

A. Tata Cara Sholat Jamak Taqdim

1. Jamak Taqdim Zuhur dengan Ashar

a. Niat Sholat Zuhur dengan Jamak Taqdim

Sebelum takbiratul ihram, bacalah niat dalam hati:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Ushallî fardladh-dhuhri arba'a raka'âtin majmû'an bil-'ashri jam'a taqdîmin lillâhi ta'ala

Artinya: "Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijama' bersama Ashar dengan jama' taqdim karena Allah Ta'ala".

b. Melaksanakan Sholat Zuhur

Laksanakan sholat Zuhur empat rakaat seperti biasa, dimulai dengan takbiratul ihram, membaca doa iftitah, surat Al-Fatihah, dan surat lainnya, kemudian rukuk, sujud, dan seterusnya hingga salam.

c. Niat Sholat Ashar dengan Jamak Taqdim

Setelah selesai sholat Zuhur, segera berdiri dan berniat sholat Ashar:

أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى

Ushollii fardlol 'ashri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'azh zhuhri adaa-an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku sengaja salat fardu Ashar 4 rakaat yang dijamak dengan Zuhur, fardu karena Allah Ta'aala."

d. Melaksanakan Sholat Ashar

Laksanakan sholat Ashar empat rakaat seperti biasa hingga salam.

2. Jamak Taqdim Maghrib dengan Isya

a. Niat Sholat Maghrib dengan Jamak Taqdim

Sebelum takbiratul ihram, bacalah niat dalam hati:

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Ushallî fardlal-Magribi tsalatsa raka'âtin majmû'an bil-'isyâ'i jam'a taqdîmin lillâhi ta'ala

Artinya: "Saya niat shalat fardlu Magrib tiga rakaat dijama' bersama Isya' dengan jama' taqdim karena Allah Ta'ala".

b. Melaksanakan Sholat Maghrib

Laksanakan sholat Maghrib tiga rakaat seperti biasa hingga salam.

c. Niat Sholat Isya dengan Jamak Taqdim

Setelah selesai sholat Maghrib, segera berdiri dan berniat sholat Isya:

اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى

Ushollii fardlozh 'isyaa'i arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al magribi jam'a taqdîmin adaa-an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku berniat salat Isya empat rakaat yang dijamak dengan Magrib, dengan jamak taqdim, fardhu karena Allah Ta'aala."

d. Melaksanakan Sholat Isya

Laksanakan sholat Isya empat rakaat seperti biasa hingga salam.

B. Tata Cara Sholat Jamak Takhir

1. Jamak Takhir Zuhur dengan Ashar

a. Niat Sholat Zuhur dengan Jamak Takhir

Pada waktu Ashar, sebelum takbiratul ihram, bacalah niat dalam hati:

أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى

Ushollii fardlozh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al ashri jam'a ta'khîrin adaa-an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku sengaja salat fardhu Zuhur 4 rakaat yang dijamak dengan Ashar, dengan jamak takhir, fardhu karena Allah Ta'aala."

b. Melaksanakan Sholat Zuhur

Laksanakan sholat Zuhur empat rakaat seperti biasa hingga salam.

c. Niat Sholat Ashar dengan Jamak Takhir

Setelah selesai sholat Zuhur, berniat sholat Ashar:

أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى

Ushollii fardlol 'ashri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'azh zhuhri jam'a ta'khîrin adaa-an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku sengaja salat fardhu Ashar 4 rakaat yang dijamak dengan Zuhur, dengan jamak takhir, fardhu karena Allah Ta'aala."

d. Melaksanakan Sholat Ashar

Laksanakan sholat Ashar empat rakaat seperti biasa hingga salam.

2. Jamak Takhir Maghrib dengan Isya

a. Niat Sholat Maghrib dengan Jamak Takhir

Pada waktu Isya, sebelum takbiratul ihram, bacalah niat dalam hati:

اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى

Ushollii fardlozh magribi tsalaatsa raka'aatin majmuu'an ma'al 'isyaa'i jam'a ta'khîrin adaa-an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku sengaja salat fardhu Magrib 3 rakaat yang dijamak dengan Isya, dengan jamak takhir, fardhu karena Allah Ta'aala."

b. Melaksanakan Sholat Maghrib

Laksanakan sholat Maghrib tiga rakaat seperti biasa hingga salam.

c. Niat Sholat Isya dengan Jamak Takhir

Setelah selesai sholat Maghrib, berniat sholat Isya:

اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى

Ushollii fardlozh 'isyaa'i arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al magribi jam'a ta'khîrin adaa-an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku berniat salat Isya 4 rakaat yang dijamak dengan Magrib, dengan jamak takhir, fardhu karena Allah Ta'aala."

d. Melaksanakan Sholat Isya

Laksanakan sholat Isya empat rakaat seperti biasa hingga salam.

Penting untuk diperhatikan bahwa dalam pelaksanaan jamak taqdim, kedua sholat harus dilakukan secara berurutan tanpa jeda yang lama, sedangkan dalam jamak takhir boleh ada jeda di antara kedua sholat tersebut. Selain itu, kedua sholat tetap dilakukan dengan lengkap, artinya Zuhur dan Ashar tetap empat rakaat, Maghrib tetap tiga rakaat, dan Isya tetap empat rakaat. Yang berubah hanyalah waktu pelaksanaannya, bukan jumlah rakaatnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya