Uji UU Pilpres, Yusril Bakal Hadirkan Ahli Bahasa

Yusril sebelumnya sempat pesimistis bila MK akan memutuskan uji materi UU Pilpres dengan segera.

oleh Widji Ananta diperbarui 07 Mar 2014, 19:14 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2014, 19:14 WIB
120603cYusril_KPKPN.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Peserta Konvensi Rakyat Yusril Ihza Mahendra sumringah saat mendengar Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan memutuskan uji materi UU Pilpres sebelum 9 April 2014 2014 mendatang. Karena permohonan uji materi UU itu sudah dilakukan 2 kali sidang.

"Saya sudah katakan di sidang MK, itu (sidang kedua) saya tidak akan hadirkan ahli hukum, tapi ahli bahasa Indonesia dan Melayu untuk mengartikan isi ayat tersebut. Mungkin karena malu juga, kabarnya sebelum 9 April akan diputuskan MK," kata Yusril di Kampus UI Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2014).

Yusril sebelumnya sempat pesimistis bila MK akan memutuskan uji materi UU Pilpres dengan segera. Mengingat waktu kampanye parpol pada Minggu 16 Maret 2014 sudah kian dekat.

"Permohonan saya sudah 2 kali sidang sejak saya ajukan. Sidang pendahuluan 21 Januari dan 3 Februari 2014. Tapi sampai sekarang belum ada kabarnya lagi kapan sidangnya. Sedangkan kampanye akan dimulai," jelas Yusril.

Jika MK mengabulkan uji materi UU Pilpres dirinya, capres dan cawapres harus diajukan sebelum pileg. Karena itu sesuai dengan UUD 1945. Dalam UUD 1945 pada pasal 6a (2) menyebutkan, secara jelas pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

"Jadi jika uji materi UU Pilpres dikabulkan MK, sesuai pasal 6a (2), nama capres harus didaftarkan sebelum Pemilu Legislatif," ucap ahli tata hukum negara ini.

Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang ini melanjutkan, apabila tidak diputus dalam waktu dekat sebelum masa kampanye, Pilpres Pemilu 2014 diprediksi akan sama seperti pemilu-pemilu sebelumnya.

Yusril sebelumnya menilai putusan terhadap uji UU Pilpres yang diajukan Effendi Ghazali cs menggantung dan putusan itu yang akan diberlakukan. Itu berarti ambang batas atau presidential threshold dalam pencapresan masih akan tetap berlaku. (Shinta Sinaga)

Baca juga:

Boediono Terdakwa? Yusril Ihza: Tunggu Hasil Sidang Budi Mulya

Yusril: Penegakan Hukum Dimulai dari Komitmen Presiden

Antasari Azhar Gandeng Yusril Ajukan PK Kedua

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya