Liputan6.com, Pekanbaru - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan 23 gubernur dan 11 wakil gubernur di Indonesia telah mengajukan izin cuti untuk menjadi juru kampanye pada pemilu anggota legislatif 2014.
"Saat masa kampanye Pemilu 2014 yang diberlakukan Komisi Pemilihan Umum pada Minggu lalu, bagi gubernur yang ingin menjadi juru kampanye hanya dibolehkan selama 2 hari kerja serta harus mendapatkan izin dari Mendagri," kata Gamawan di Pekanbaru, Riau, Senin (17/3/2014).
Ia kembali menjelaskan, 2 hari tersebut adalah cuti di hari kerja, sementara di hari libur cukup memberikan laporan saja. Kalau melanggar, kata Gamawan, akan ada tindakan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Jumlah ini akan bertambah karena jadwal kampanye masih ada tenggang waktu. Sementara untuk bupati atau walikota, izin cuti kampanyenya berada di gubernur, bukan mendagri," katanya.
Sementara itu Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Muhammad Guntur mengatakan sampai saat ini sudah ada 4 bupati yang mendapatkan izin cuti kampanye dari Gubernur Riau Annas Maamun.
Mereka adalah Bupati Siak Syamsuar, Bupati Kuantan Singingi Sukarmis, Bupati Kampar Jefri Noer, dan Bupati Rokan Hulu Achmad. (Ant)
Baca juga: