Menko Polhukam: Surat Bawaslu Itu Bukan untuk SBY

"Surat itu kepada Menteri Sekretaris Negara cc Kepala Sekretariat Presiden," kata Djoko

oleh Oscar Ferri diperbarui 07 Apr 2014, 21:06 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2014, 21:06 WIB
Djoko Suyanto_20140407

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana memeriksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dugaan penggunaan fasilitas negara untuk keperluan kampanye Partai Demokrat. Bahkan Bawaslu dikabarkan telah melayangkan surat pemanggilan terkait hal ini.

Mengenai hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto ikut angkat suara. Terutama terkait surat pemanggilan dari Bawaslu.

"Tahu tidak bagaimana bunyinya? Surat itu kepada Menteri Sekretaris Negara cc Kepala Sekretariat Presiden," kata Djoko di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (7/4/2014).

Karena itu, lanjut Djoko, Kepala Sekretariat Presiden sudah menerangkan hal itu ke Bawaslu. Bahwa surat pemanggilan bukan ditujukan kepada Presiden SBY.

"Surat itu bukan kepada Presiden, tapi kepada Menteri Sekertaris Negara cc Kepala Sekertariat Presiden dan beliau sudah datang ke Bawaslu dan sudah menjelaskan. Itu saja," ucapnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya berencana memanggil SBY untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran kampanye. Yakni penggunaan pesawat kepresidenan saat SBY bertolak ke Lampung untuk kampanye Partai Demokrat.

Bawaslu juga bakal meminta keterangan dari Partai Demokrat dan Kementerian Sekretaris Negara terkait laporan adanya penggunaan fasilitas negara dalam kampanye Partai Demokrat tersebut. Bahkan Bawaslu telah melayangkan undangan kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Mensesneg Sudi Silalahi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya