Bersaing di Cikeas, Suara Eks Bupati Garut Aceng Fikri Lumayan

Di TPS tempat SBY mencoblos, perolehan suara Aceng Fikri tidak terlalu terpuruk.

oleh Sugeng Triono diperbarui 09 Apr 2014, 18:16 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2014, 18:16 WIB
Bersaing di Cikeas, Suara Eks Bupati Garut Aceng Fikri Lumayan
Mantan Bupati Garut Aceng Fikri

Liputan6.com, Bogor- Masih ingat Aceng Fikri? Ya, dia adalah mantan Bupati Garut yang namanya sempat heboh lantaran pernikahan kilatnya dengan remaja berusia 18 tahun, Fany Octora.

Setelah meredup usai dilengserkan oleh DPRD setempat, kali ini nama tersebut kembali muncul. Bukan lantaran kasus atau pelanggaran etik namun karena mantan politisi Partai Golkar itu ada dalam daftar calon anggota DPD Jawa Barat.

Pemilik nama lengkap Aceng Holik Munawar Fikri ini bahkan tercantum sebagai caleg DPD dengan nomor urut di Jawa Barat V yang salah satu daerah pemilihannya adalah TPS 06 di Sekolah Alam Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Di TPS tempat Presiden SBY dan keluarganya mencoblos itu, perolehan suara Aceng Fikri tidak terlalu terpuruk. Ia memperoleh 13 dari total 211 suara sah atau terbanyak kelima dari 36 caleg DPD yang ada.

Bahkan, saat nama Aceng pertama kali disebut oleh petugas KPPS yang menghitung perolehan suara, sejumlah pengunjung di TPS ini sempat tertawa. "Ha..ha.. Masih ada idola Aceng disini (Cikeas)," celetuk salah satu pengunjung TPS.

Perlu diketahui, Aceng merupakan satu-satunya Bupati yang dimakzulkan atas keinginan rakyatnya sendiri. Rakyat Garut merasa kesal dengan sikap Aceng yang ketahuan menceraikan istri keduanya yang masih remaja melalui pesan singkat. Apalagi, pernikahan tersebut baru dilalui selama 4 hari.

Melalui paripurna di DPRD Garut, permohonan pemakzulan Aceng dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA). Pada Januari 2013, MA mengabulkan permohonan tersebut, dan menyatakan Aceng Fikri melanggar etika dan UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. (Raden Trimutia Hatta)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya