Surat Suara Tertukar, 5 TPS di Palembang Bakal Gelar Pemilu Ulang

Panwaslu Palembang menerima laporan lima TPS yang mengalami surat suara tertukar antardaeah pemilihan (dapil).

oleh Nefri Inge diperbarui 10 Apr 2014, 17:48 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2014, 17:48 WIB
kpu
(Naomi Tresna/Liputan6.com)

Liputan6.com, Palembang - Pascabanyaknya surat suara daftar pemilih (dapil) yang tertukar di Sumsel, terkhusus Palembang, lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Palembang terancam menggelar Pemilihan Legislatif ulang dalam waktu dekat.

Menurut Ketua Panwaslu Palembang Riduwansah, sampai hari ini, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Palembang menerima laporan lima TPS mengalami surat suara tertukar antardaeah pemilihan (dapil).

"Lima TPS yang mengalami tertukarnya surat suara itu terdapat di empat kecamatann yaitu Ilir Barat I Kelurahan Bukit Lama TPS 53, Kecamatan Alang-alang Lebar Kelurahan Srijaya TPS 17, Kelurahan Alang-alang Lebar (AAL) TPS 21, Kecamatan SU II  Kelurahan 13 Ulu TPS 13 serta Kecamatan Sako Kelurahan Sako TPS 55," kata Riduwansyah kepada Liputan6.com di Palembang, Kamis (10/4/2014).

Riduwansyah menjelaskan, di kecamatan IB I Kelurahan Bukit Lama TPS 53, surat suara yang tertukar adalah DPRD Kota Palembang. Seharusnya, kata dia, surat suara Dapil Palembang 5 namun yang ada surat suara Dapil Palembang 4 sebanyak 338 lembar dan telah dicoblos sebanyak 22 lembar.

Hal berbeda terjadi di kecamatan ALL kelurahan Srijaya TPS 17. Di tempat ini, ujar Riduwansyah, yang tertukar adalah surat suara DPRD Provinsi Sumsel. Surat suara itu seharusnya Dapil Sumsel 2I, tapi yang ada adalah surat suara DPRD Dapil Sumsel I. Surat suara yang berjumlah 271 lembar itu telah tercoblos 105 lembar.

"Masih di Kecamatan yang sama, di Kelurahan Alang-alang Lebar di TPS 21 yang tertukar surat suara, seharusnya surat DPRD Dapil Sumsel 2 tapi yang diterima surat suara Dapil Sumsel 1 sebanyak 336 lembar," lanjut Ridwansyah.

Tak hanya itu. Di kecamatan Sako Kelurahan Sako di TPS 55 juga terjadi hal yang sama. Seharusnya, kata dia, di daerah ini menerima surat suara DPR RI Sumsel I, tapi yang diterima adalah surat suara DPR RI Dapil Sumsel 2I dan telah tercoblos 33 lembar.

Sementara di Kecamatan SU II Kelurahan 13 Ulu TPS 13, seharusnya menerima surat suara DPRD Dapil Sumsel 1. Namun, yang diterima adalah surat suara Sumsel 2I sebanyak 303 lembar. Dan surat suara tersebut untungnya belum ada yang tercoblos.

"Untuk sementara hasil perjalanan pungut hitung kemarin laporan yang diterima baru 5 TPS. Dan hari ini, kami tengah mencari solusinya. Namun kemungkinan solusinya akan dilakukan pemungutan suara ulang terhadap TPS yang tertukar surat suara tersebut," tukas .

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya