Liputan6.com, Jakarta - Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama perwakilan partai politik peserta pemilu masih menyisakan pembahasan rekapitulasi suara nasional untuk 7 provinsi. Diharapkan pembahasan ini bisa segera selesai sehingga bisa memenuhi tenggat waktu pada 9 Mei mendatang.
"Kita punya waktu beberapa hari lagi, yang belum rekap tinggal 7. Kalau dengan kecepatan yang biasa persentasi itu bisa 2 sampai 5 provinsi. Jadi untuk persentasi itu bisa 2 atau 3 hari ini selesai," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Hingga saat ini KPU sudah menetapkan rekapitulasi DPR di 13 provinsi, yakni Bangka Belitung, Banten, Jambi, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, NTB, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan.
Selain itu, terdapat 13 provinsi yang ditunda akibat keberatan dari parpol dan menunggu rekomendasi Bawaslu, yaitu Lampung, Jawa Barat, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, NTT, Riau, dan Kalimantan Timur. Namun, ke-13 provinsi tersebut sudah direkapitulasi sebelumnya oleh KPU.
"Jadi tinggal kemudian bagaimana penyelesaian masalah-masalah yang kemarin yang diberi catatan oleh para saksi dan Bawaslu," tegas Husni.
Hari ini KPU menjadwalkan mempresentasikan rekapitulasi di 7 provinsi tersebut, ditambah pembahasan provinsi yang ditunda, yaitu Papua Barat, DKI Jakarta, DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku Utara dan Kepulauan Riau.
Proses pengesahan hasil perolehan suara pileg memang berjalan alot. Karena itu KPU memutuskan menambah waktu rekapitulasi nasional sampai tanggal 9 Mei yang sebelumnya dijadwalkan hari ini.
"Awalnya kita mendesain rekapitulasi bisa lebih awal. Administrasinya sudah dicicil untuk penetapan, kita sekarang sudah bekerja untuk proses penetapan," kata Husni.
Dia menegaskan, KPU tidak mau tergesa-gesa dalam proses rekapitulasi karena yang terpenting adalah kualitas dan kecermatan yang tetap akan dikedepankan.
"Kalau penetapan tanggal 9 Mei, nggak perlu kebut-kebutan. Sekarang mereka (KPUD) sedang mencermati prosesnya satu demi satu terhadap dokumen yang diminta disempurnakan," tandas Husni. (Ans)
KPU Masih Menyisakan Rekapitulasi Nasional untuk 7 Provinsi
KPU sudah menetapkan rekapitulasi DPR di 13 provinsi dan 13 provinsi lainnya ditunda akibat keberatan dari partai politik.
diperbarui 06 Mei 2014, 13:19 WIBDiterbitkan 06 Mei 2014, 13:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Karakteristik Jenis Kucing Paling Populer, Menggemaskan dan Cocok Jadi Peliharaan
Memahami Apa Arti Toleransi: Definisi, Manfaat, dan Penerapannya dalam Kehidupan
Koki Terkenal Prancis Bagikan Tips Mengupas Kulit Telur Rebus dengan Sempurna
Apa Arti Freak: Pahami Makna dan Penggunaan Istilah Ini
Resep Donat Empuk: Panduan Lengkap Membuat Donat Lezat di Rumah
VIDEO: Persaingan Dagang, Tukang Sayur Keliling di Magetan Digugat Rp500 Juta!
PLN Mobile Proliga 2025: Punya Pemain Asing Baru, Bandung bjb Tandamata Bidik Kemenangan di 6 Laga Sisa
7 Jenis Kopi Terbaik Indonesia yang Wajib Kamu Coba, Rasanya Mendunia
Petani Sawit Jambi Tanam Padi Gogo di Areal Peremajaan Sawit
VIDEO: Rumah Mewah di Bogor Jadi Lab Narkoba, 1 Ton Tembakau Sintetis Senilai Rp355 M Disita
Tujuan Simple Present Tense: Penggunaan dan Fungsi dalam Bahasa Inggris
Menteri PU Sebut Anggaran IKN Diblokir: Uangannya Enggak Ada