UU Desa 7 Tahun Baru Sah, Prabowo: Tergantung Amplopnya

Calon Presiden Prabowo Subianto mengeluhkan lamanya proses pengesahan Undang-Undang Desa di DPR.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 10 Jun 2014, 15:07 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2014, 15:07 WIB
Prabowo Kampanye di Bandung - Liputan6 Siang
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Calon Presiden Prabowo Subianto mengeluhkan lamanya proses pengesahan Undang-Undang Desa di DPR. Butuh waktu 7 tahun sampai akhirnya undang-undang itu disahkan.

Prabowo menilai, hal itu karena undang-undang tidak berpihak pada elit. "Alhamdulillah pejuang di DPR RI mendukung menghormati mengapresiasi dan menghargai yang akhirnya setelah 7 tahun berjuang minta undang-undang membela rakyat di desa. Mungkin kalau undang-undang menguntungkan orang tertentu hanya beberapa bulan. Mungkin tergantung amplopnya, wani piro?" tegas Prabowo di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Selasa (10/6/2014).

Hal itu disampaikan Prabowo saat menerima dukungan dari elemen masyarakat tani dan perangkat desa yang tergabung dalam MKGR, PPDI, dan Parade Nusantara.

Menurut mantan Panglima Kostrad itu, masyarakat harus hati-hati dengan para politisi saat ini. Kalau tidak, demokrasi akan dikuasai orang yang pandai bicara tapi tidak memiliki bukti.

"Kalau saya A ya A. Jadi saudara ini yang kita rasakan semua. Penyakit yang ada kita harus hati-hati. Pemimpin desa harus hati-hati," tegasnya.

Sementara, untuk mendukung undang-undang desa yang telah disahkan, dirinya akan mengalokasikan dana Rp 1 miliar setiap tahunnya untuk setiap desa. "Saya berani tanda tangan kalau saya terima mandat saya akan mengalokasikan Rp 1 miliar satu tahun ke desa," tandas Prabowo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya