Liputan6.com, Jakarta - Calon Presiden Prabowo Subianto mengeluhkan lamanya proses pengesahan Undang-Undang Desa di DPR. Butuh waktu 7 tahun sampai akhirnya undang-undang itu disahkan.
Prabowo menilai, hal itu karena undang-undang tidak berpihak pada elit. "Alhamdulillah pejuang di DPR RI mendukung menghormati mengapresiasi dan menghargai yang akhirnya setelah 7 tahun berjuang minta undang-undang membela rakyat di desa. Mungkin kalau undang-undang menguntungkan orang tertentu hanya beberapa bulan. Mungkin tergantung amplopnya, wani piro?" tegas Prabowo di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Selasa (10/6/2014).
Hal itu disampaikan Prabowo saat menerima dukungan dari elemen masyarakat tani dan perangkat desa yang tergabung dalam MKGR, PPDI, dan Parade Nusantara.
Menurut mantan Panglima Kostrad itu, masyarakat harus hati-hati dengan para politisi saat ini. Kalau tidak, demokrasi akan dikuasai orang yang pandai bicara tapi tidak memiliki bukti.
"Kalau saya A ya A. Jadi saudara ini yang kita rasakan semua. Penyakit yang ada kita harus hati-hati. Pemimpin desa harus hati-hati," tegasnya.
Sementara, untuk mendukung undang-undang desa yang telah disahkan, dirinya akan mengalokasikan dana Rp 1 miliar setiap tahunnya untuk setiap desa. "Saya berani tanda tangan kalau saya terima mandat saya akan mengalokasikan Rp 1 miliar satu tahun ke desa," tandas Prabowo.
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
UU Desa 7 Tahun Baru Sah, Prabowo: Tergantung Amplopnya
Calon Presiden Prabowo Subianto mengeluhkan lamanya proses pengesahan Undang-Undang Desa di DPR.
diperbarui 10 Jun 2014, 15:07 WIBDiterbitkan 10 Jun 2014, 15:07 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 4 Januari 2025
Link Live Streaming LaLiga Valencia vs Real Madrid, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
PBNU Cari Investor Bantu Biayai Dana Besar Reklamasi Tambang
Kapan Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Dibuka, Berikut Persyaratannya
KAI Commuter Sebut Penutupan Operasional Stasiun Karet Masih Dikaji
Buka PLN Mobile Proliga 2025 di Semarang, PJ Gubernur Jateng: Memotivasi Atlet Jawa Tengah
Bermain Cemerlang, Jakarta Electric PLN Tundukkan Yogya Falcons
Link Live Streaming Piala Super Italia 2024 Juventus vs AC Milan, Mau Mulai di Vidio
Masih Punya Utang Puasa Ramadhan, Bolehkah Puasa Rajab? Ini Kata Buya Yahya
Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong di Tahanan: Semangatnya Mengagumkan
Intip, Ramalan Shio Terkait Karier dan Cinta Menjelang Imlek 2025
9 Hujan Meteor yang Akan Mengguyur Bumi Sepanjang 2025