Mantan Kapolri Minta Polisi Proaktif Soal Obor Rakyat

Da'i Bachtiar meminta polisi harus memprioritaskan rasa nyaman masyarakat saat pesta demokrasi saat ini.

oleh Rizki Gunawan diperbarui 14 Jun 2014, 12:42 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2014, 12:42 WIB
Tabloid Obor
Tabloid Obor yang memuat pemberitaan menyudutkan terhadap Jokowi diberikan secara gratis dan banyak beredar di pondok pesantren (Antara/Syaiful Arif)

Liputan6.com, Jakarta - Terbitnya tabloid Obor Rakyat menimbulkan kontroversi, karena diduga sebagai bagian dari kampanye hitam yang menyerang pasangan capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).

Mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Da'i Bachtiar yang juga anggota Tim Khusus Pemenangan Jokowi-JK, akhirnya meminta polisi untuk proaktif dalam menyikapi terbitnya tabloid tersebut.

"Menyangkut pencemaran nama baik, fitnah memang dikategorikan delik aduan harus ada melaporkan. Tapi Polri tidak perlu ragu untuk bersikap proaktif ketika mengetahui dari informasi publik dan menjadi keresahan dan beredar luas di masyarakat," ujar Da'i Bachtiar di Jakarta, Sabtu (14/6/2014).

Dia menjelaskan, dengan beredarnya tabloid yang alamatnya tidak jelas, ketenangan publik dan masyarakat dalam pilpres menjadi terganggu. Dan polisi harus memprioritaskan rasa nyaman masyarakat saat pesta demokrasi saat ini.

Mantan Dubes Malaysia ini yakin, Polri pasti sudah mendapatkan dan mempelajari dari cetakan-cetakan Obor Rakyat yang beredar. Dari semua itu, dapat dipilah sekian banyak artikel di tabloid tersebut, yang mana berkategori delik aduan ataupun delik murni.

"Bagaimana isi dan kontennya, motif, izin perusahaan penerbitan pers ada apa tidak, sehingga dapat ditemukan apakah termasuk katagori pelanggaran hukum di luar delik aduan atau tidak," tegas Da'i Bachtiar.

Sebelumnya, Ketua Pokja Hukum Dewan Pers Joseph 'Stanley' Adi Prasetyo menyatakan pihak Obor Rakyat tak menjalankan praktik jurnalistik. Ia juga menyarankan agar pihak yang dirugikan tabloid Obor Rakyat melapor ke polisi.

"Kami tak ragu menyeret wartawan yang ada di balik itu ke polisi. Ini serius karena menyangkut nama baik jurnalis," kata Stanley.

Hal senada juga disampaikan anggota Dewan Pers Nezar Patria. Menurutnya, kedua wartawan tersebut tidak menjalankan praktik jurnalistik, sehingga tak akan diperiksa Dewan Pers, dan polisi bisa langsung menindak mereka.

"Mereka tidak melakukan praktik jurnalistik. Kecuali bekerja di media yang resmi, dan dia melakukan kesalahan, bisa kita panggil, paling tidak pemimpin redaksinya," ucap Nezar.

Sementara itu, Jokowi mengatakan kasus kampanye hitam yang ditulis tabloid Obor Rakyat bukan hanya pelanggaran pemilu, tapi sudah masuk ranah hukum.

"Ya sudah mulai diketahui siapa, udah mulai diketahui dan hari ini juga kita laporkan ke kepolisian, Bukan Bawaslu. Karena menurut saya ini udah pidana. Sudah ketemu (orangnya)," ujar Jokowi.

Pemimpin Redaksi Obor Rakyat, Setiyardi Budiono menjelaskan, apa yang tertulis dalam tabloidnya mengenai sosok Jokowi merupakan sebuah karya jurnalistik biasa. Menurut dia, keinginan mengupas profil Jokowi bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai calon yang akan bertarung dalam Pemilihan Presiden 9 Juli mendatang.

"Kita bukan hanya pilih lurah dan bupati. Tapi kepala negara dan kepala pemerintahan yang membawahi 240 juta rakyat. Pilpres ini bukan event main-main. Kita harus dapatkan calon yang terbaik," papar Setiyardi yang merupakan Komisaris Perusahaan BUMN, PTPN XIII. (Ant/Tnt)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya