Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 2014. Pemilih sudah harus berada di tempat pemungutan suara (TPS) sebelum pukul 13.00 WIB.
"Pemilih harus memahami waktu pemilihan itu ditentukan dan terbatas. TPS di dalam negeri dibuka mulai pukul 07.00 dan ditutup pukul 13.00 waktu setempat pada Rabu, 9 Juli," kata Ferry di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Ferry menegaskan, bagi pemilih yang tiba di TPS lebih dari waktu yang ditentukan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dapat melayani pemungutan suara.
"Kecuali pemilih yang sudah mendaftar di TPS sebelum pukul 13.00 dan hingga pukul 13.00 itu belum menggunakan hak pilihnya, itu masih boleh," tegas Ferry.
Hal-hal terkait pemungutan dan penghitungan suara di TPS tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2014. Hari pemungutan suara juga telah ditetapkan sebagai hari libur.
Penghitungan suara di seluruh TPS dilakukan pada hari dan tanggal yang sama mulai pukul 13.00 atau setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara.
Pilpres 2014 diikuti oleh 2 pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut 1 Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa serta pasangan nomor urut 2 Joko Widodo dan Jusuf Kalla. (Sun)
Ikut Nyoblos? Hadirlah di TPS Sebelum Pukul 13.00 WIB
Bagi pemilih yang tiba di TPS lebih dari waktu yang ditentukan, petugas KPPS tidak dapat melayani pemungutan suara.
diperbarui 08 Jul 2014, 17:34 WIBDiterbitkan 08 Jul 2014, 17:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
MK: Adanya Efisiensi Anggaran, Gaji dan Tunjangan Jadi Terdampak
Arti Happy Weekend dan Cara Menikmati Akhir Pekan yang Menyenangkan
Praktis dan Modern, Ini 10 Barang Wajib Anak Kost
Apa Arti Double Date? Simak Panduan dan Triknya Biar Enggak Canggung
Bertemu Erdogan, Prabowo Ulas Tingginya Bea Masuk Barang Indonesia-Turki
Disiarkan Langsung, Simak Seputar Pertandingan Timnas Indonesia U-20 vs Iran di Piala Asia U-20 2025
Dibungkam Real Madrid, Tren Buruk Manchester City di Liga Champions Berlanjut
Rupiah Perkasa terhadap Dolar AS di Tengah Gonjang Ganjing Tarif Dagang AS
Cara Merebus Daun Binahong untuk Asam Urat, Ikuti Langkah Ini agar Khasiatnya Maksimal
Arti Aqiqah: Makna, Hukum, dan Tata Cara Pelaksanaannya dalam Islam
Jelang Laga Iran vs Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia 2025, Indra Sjafri: Pertarungan Antarbangsa untuk Kebanggaan Negara.
Apakah Ojol Dapat THR 2025? Ini Penjelasan Lengkapnya