Ikut Nyoblos? Hadirlah di TPS Sebelum Pukul 13.00 WIB

Bagi pemilih yang tiba di TPS lebih dari waktu yang ditentukan, petugas KPPS tidak dapat melayani pemungutan suara.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 08 Jul 2014, 17:34 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2014, 17:34 WIB
'Kumuhnya' TPS 017 Bantar Gebang
(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 2014. Pemilih sudah harus berada di tempat pemungutan suara (TPS) sebelum pukul 13.00 WIB.

"Pemilih harus memahami waktu pemilihan itu ditentukan dan terbatas. TPS di dalam negeri dibuka mulai pukul 07.00 dan ditutup pukul 13.00 waktu setempat pada Rabu, 9 Juli," kata Ferry di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Ferry menegaskan, bagi pemilih yang tiba di TPS lebih dari waktu yang ditentukan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dapat melayani pemungutan suara.

"Kecuali pemilih yang sudah mendaftar di TPS sebelum pukul 13.00 dan hingga pukul 13.00 itu belum menggunakan hak pilihnya,  itu masih boleh," tegas Ferry.

Hal-hal terkait pemungutan dan penghitungan suara di TPS tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2014. Hari pemungutan suara juga telah ditetapkan sebagai hari libur.

Penghitungan suara di seluruh TPS dilakukan pada hari dan tanggal yang sama mulai pukul 13.00 atau setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara.

Pilpres 2014 diikuti oleh 2 pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut 1 Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa serta pasangan nomor urut 2 Joko Widodo dan Jusuf Kalla. (Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya