Warga Tak Masuk DPT Bisa Tetap Nyoblos Asal...

Menjelang pemilihan presiden, masih terdapat warga yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

oleh Liputan6 diperbarui 08 Jul 2014, 18:38 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2014, 18:38 WIB
KTP Pemilih - Liputan6 Petang
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Pemilu tahun ini mengalami peningkatan pemilih dari pemilu sebelumnya. Tak hanya pemilih di dalam negeri, pemilih di luar negeri juga melonjak tinggi.

Namun, menjelang pemilihan presiden, seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (8/7/2014), masih terdapat warga yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Grafis 1 menjelaskan, bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetap dipastikan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos.

Grafis 2 menunjukkan bagi warga yang tidak terdaftar di DPT dapat ikut mencoblos dengan membawa KTP sesuai domisili tempat pemungutan suara. Sedangkan bagi mereka yang hendak mencoblos di luar TPS, di grafis 3 dijelaskan harus menyertakan formulir A5.

Sementara itu, bila ada warga yang belum mempunyai Formulir A5, mereka tidak diperbolehkan mencoblos. Disarankan agar Anda kembali ke daerah asal di mana Anda terdaftar sebagai pemilih atau sesuai alamat KTP. (Yus)

Baca Juga:

KPU Tenangkan Artis-artis yang Khawatir Pilpres Dicurangi

Fanatisme Bisa Picu Rusuh, Polri Diminta Optimal Saat Pilpres

Masa Tenang, Baliho Garuda Merah Masih Terlihat di Yogya

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya