Tersangka Obor Rakyat Dijerat Pidana Umum, Jokowi Dipanggil Polri

Pimpinan Redaksi Obor Rakyat Setiyaydi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa telah menjadi tersangka dengan dijerat pasal pidana umum.

oleh Edward Panggabean diperbarui 23 Jul 2014, 16:08 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2014, 16:08 WIB
Tabloid Obor Rakyat
Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa telah menjadi tersangka dengan dijerat pasal pidana umum. Penyidik Polri pun akan memangil presiden terpilih Joko Widodo pada Kamis 24 Juli untuk mendalami kasus itu.

"Kami sudah kirim surat panggilan pada Pak Jokowi melalui kuasa hukumnya pada hari Selasa 22 Juli 2014, untuk diperiksa hari Kamis 24 Juli 2014," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Sompie di Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Jokowi dikabarkan akan ditanya penyidik terkait pemberitaan Obor Rakyat, apakah merasa dirugikan atau tidak.

Bareskrim Polri menjerat Setiyardi dan Darmawan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konstruksi hukum itu ditetapkan lantaran tak ada ahli yang bersedia dimintai keterangan untuk memperkuat adanya tindak pidana dalam kasus Obor Rakyat.

Namun setelah memperdalam penyidikan dan berhasil mendapatkan keterangan ahli, keduanya dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah . Termasuk Pasal 156 dan 157 tentang penyebaran kebencian.

Dalam kasus ini, polisi juga melakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa dari Universitas Negara Jakarta untuk diambil keterangannya mengenai isi redaksional. Bila semua keterangan itu sudah didapatkan penyidik, maka berkas kasus siap dilengkapi untuk selanjutnya berkas diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya