Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan terkait dengan surat perintah Ketua KPU Husni Kamil Manik agar KPU Daerah provinsi di seluruh Indonesia membuka kotak suara.
"Saya akan melaporkan Ketua KPU (Husni Kamil Manik) terkait pembongkaran suatu barang bukti yang tidak diputuskan melalui proses pengadilan atau perintah dari hakim. Jadi laporan ini sebagai upaya untuk mencari keadilan," kata Fadli Zon di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/8/2014).
Menurut Sekretaris Tim Sukses Prabowo-Hatta itu, membongkar kotak suara di tengah sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bagian dari perusakan barang bukti yang tidak masuk ranah sengketa pemilu, tapi pidana umum. Apalagi kasus ini akan berdampak bagi pasangan capres nomor 1 Prabowo-Hatta yang menggugat ke MK.
"Barangnya sudah jelas, berita di media massa dan sebagainya itu sudah ada. Buktinya ada, saksinya ada, ini sudah jelas," ujar dia.‬
Pembongkaran kotak suara, jelas Fadli, dilakukan secara massif di seluruh Indonesia. Karena itu pihaknya menginstruksikan untuk datang ke KPU agar melakukan penolakan atas pembongkaran kotak suara tersebut.
"Ini yang kita sebut sebagai cacat dari demokrasi dari pilpres yang kita hadapi. Ini kan belum selesai, artinya ada suatu sengketa kenapa ini dilakukan tindakan grasak-grusuk oleh pihak KPU sebagai penyelenggara dengan membuka kotak suara. KPU kan belum tahu apa yang digugat, kemudian pihak KPU tidak atas dasar MK, jadi ini merupakan suatu usaha merusak barang bukti juga," papar Fadli.
Menurutnya, kotak suara itu seharusnya dibuka saat sidang MK sebagai rangkaian persidangan.
Pasangan Prabowo-Hatta mempersoalkan Surat Edaran KPU RI bernomor 1446/KPU tertanggal 25 Juli 2014, yang ditujukan kepada seluruh KPUD Provinsi di seluruh Indonesia. Isi surat edaran itu menginstruksikan pembukaan kotak suara oleh masing-masing KPUD Kabupaten untuk mengambil formulir model A4 PPWP, A5 PPWP, Fotokopi pendukung DPKTB, dan Model C7 PPWP.
Atas tindakan KPU itu, Tim Advokasi Prabowo-Hatta juga melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selain ke Mabes Polri.
Fadli Zon Polisikan Ketua KPU
Menurut Sekretaris Tim Sukses Prabowo-Hatta itu, membongkar kotak suara di tengah sengketa hasil Pilpres di MK merupakan tindak pidana.
Diperbarui 04 Agu 2014, 13:41 WIBDiterbitkan 04 Agu 2014, 13:41 WIB
Sekretaris tim pemenangan nasional Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Fadli Zon, menganggap tudingan Allan Nairn, jurnalis Amerika Serikat, terhadap Prabowo sudah menyerang wilayah pribadi, Jakarta, Selasa (15/07/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mendagri Tito Harap PSU Pilkada Tidak Digelar Dua Kali
Doa Sholat Witir 3 Rakaat, Perhatikan Tata Caranya Juga
Prabowo Umumkan Ojol hingga Kurir Online Dapat THR, Begini Respons Gojek
Puluhan Ton Sampah Menumpuk di Bendungan Koja Jatiasih
Hentak Pasar Tiongkok, Harga Toyota bZ3X Terjangkau Banget
Cara Efektif Mengecilkan Perut Buncit dengan Mudah dan Sehat
Cegah Anak Tertular Penyakit di Momen Lebaran, Jangan Lupa Vaksinasi
Cara Mengatasi Stroke Ringan: Panduan Lengkap untuk Penanganan dan Pencegahan
Sidang Lanjutan PKPU Lawan PT Harmas, Bukalapak Ajukan 25 Bukti
Green Ramadan Muhammadiyah: Menjaga Hutan, Mensejahterakan Umat
Waskita Karya Garap 6 Bendungan PSN Demi Swasembada Pangan
Berminat Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025? Jangan Lupa Siapkan SKCK