Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan terkait dengan surat perintah Ketua KPU Husni Kamil Manik agar KPU Daerah provinsi di seluruh Indonesia membuka kotak suara.
"Saya akan melaporkan Ketua KPU (Husni Kamil Manik) terkait pembongkaran suatu barang bukti yang tidak diputuskan melalui proses pengadilan atau perintah dari hakim. Jadi laporan ini sebagai upaya untuk mencari keadilan," kata Fadli Zon di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/8/2014).
Menurut Sekretaris Tim Sukses Prabowo-Hatta itu, membongkar kotak suara di tengah sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bagian dari perusakan barang bukti yang tidak masuk ranah sengketa pemilu, tapi pidana umum. Apalagi kasus ini akan berdampak bagi pasangan capres nomor 1 Prabowo-Hatta yang menggugat ke MK.
"Barangnya sudah jelas, berita di media massa dan sebagainya itu sudah ada. Buktinya ada, saksinya ada, ini sudah jelas," ujar dia.‬
Pembongkaran kotak suara, jelas Fadli, dilakukan secara massif di seluruh Indonesia. Karena itu pihaknya menginstruksikan untuk datang ke KPU agar melakukan penolakan atas pembongkaran kotak suara tersebut.
"Ini yang kita sebut sebagai cacat dari demokrasi dari pilpres yang kita hadapi. Ini kan belum selesai, artinya ada suatu sengketa kenapa ini dilakukan tindakan grasak-grusuk oleh pihak KPU sebagai penyelenggara dengan membuka kotak suara. KPU kan belum tahu apa yang digugat, kemudian pihak KPU tidak atas dasar MK, jadi ini merupakan suatu usaha merusak barang bukti juga," papar Fadli.
Menurutnya, kotak suara itu seharusnya dibuka saat sidang MK sebagai rangkaian persidangan.
Pasangan Prabowo-Hatta mempersoalkan Surat Edaran KPU RI bernomor 1446/KPU tertanggal 25 Juli 2014, yang ditujukan kepada seluruh KPUD Provinsi di seluruh Indonesia. Isi surat edaran itu menginstruksikan pembukaan kotak suara oleh masing-masing KPUD Kabupaten untuk mengambil formulir model A4 PPWP, A5 PPWP, Fotokopi pendukung DPKTB, dan Model C7 PPWP.
Atas tindakan KPU itu, Tim Advokasi Prabowo-Hatta juga melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selain ke Mabes Polri.
Fadli Zon Polisikan Ketua KPU
Menurut Sekretaris Tim Sukses Prabowo-Hatta itu, membongkar kotak suara di tengah sengketa hasil Pilpres di MK merupakan tindak pidana.
diperbarui 04 Agu 2014, 13:41 WIBDiterbitkan 04 Agu 2014, 13:41 WIB
Sekretaris tim pemenangan nasional Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Fadli Zon, menganggap tudingan Allan Nairn, jurnalis Amerika Serikat, terhadap Prabowo sudah menyerang wilayah pribadi, Jakarta, Selasa (15/07/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Komisaris dan Direksi Pertamina PN Keliling Tinjau Kondisi BBM hingga LPG di Regional JBB
Isi Libur Natal 2024 di Jakarta, 19 Ribu Wisatawan Padati Monas
Promo Jenius 2024-2025, Simak Panduan Lengkap Dapatkan Cashback dan Diskon Menarik!
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Leicester City, Jumat 27 Desember 2024 Pukul 03.00 WIB di Vidio
67 Napi di Lampung Dapat Remisi Khusus Natal 2024, Tak Ada yang Langsung Bebas
Ciri-Ciri Orang Tidak Ikhlas Diungkap Buya Yahya, Bisa Dikenali dengan Cara Ini
Polisi Gerebek Indekos di Pesanggrahan Jaksel, Diduga Jadi Tempat Prostitusi
Badan Gizi Nasional Sebut Tak Ada Mandat untuk Ormas di Program Makan Bergizi Gratis
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Hasil Piala AFF 2024 Singapura vs Vietnam: 2 Gol Telat Menangkan The Golden Star
Kerap Tak Akur dengan Rekan, RSUD Pirngadi Medan Pulangkan Dokter Koas Fladiniyah ke Kampus
Viral Pengakuan Perempuan Dianiaya Pacar Polisi Sampai Dirawat 2 Minggu di Rumah Sakit