Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution menilai, materi permohonan tim pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa banyak yang berubah dalam sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum KPU pun tak dapat menjawab secara tertulis atas keberatan tim pasangan nomor urut 1 tersebut dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2014.
"Begini, permohonannya kan juga diubah. Penambahannya bukan sekedar kata-kata redaksi saja. Tetapi penambahan materi, banyak sekali," kata Adnan Buyung di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Buyung mencontohkan, penambahan permohonan tersebut tentang kecurangan di berbagai daerah yang terjadi pada Pilpres 2014, dari Aceh sampai Papua. Dia menegaskan, itu merupakan materi baru pada permohonan tim Prabowo-Hatta.
"Kami juga butuh waktu mengecek, benar enggak itu terjadi di semua daerah-daerah. Bukan di KPU Pusat saja, tetapi di KPU Daerah juga harus dicek lagi," ungkapnya.
Selain itu, menurut Buyung, permohonan yang baru tersebut baru disampaikan saat perbaikan kemarin Kamis 7 Agustus 2014. Sehingga dia mengatakan, waktu yang tersisa singkat sekali untuk memberikan tanggapan atas permohonan tersebut.
"Jadi seusai dengan asas keadilan kedua belah pihak. Harus diberikan waktu yang sama," tandas Buyung. (Mut)
Adnan Buyung: Penambahan Materi Gugatan Prabowo Banyak Sekali
"Penambahannya bukan sekedar kata-kata redaksi saja".
diperbarui 08 Agu 2014, 13:32 WIBDiterbitkan 08 Agu 2014, 13:32 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sambut Perayaan Natal Nasional 2024, Menteri Agama: Cinta Kasih Akan Membawa Perdamaian
12 Juta Orang Sudah Naik Layanan KAI Group Selama Libur Nataru
Beredar Video WNI Asal Tanjung Pinang Mengaku Disekap di Kamboja, Begini Respons Kemlu RI
Fungsi Hormon Oksitosin: Peran Penting dalam Tubuh Manusia
Selain Berenang, 5 Olahraga Ini Bisa Bantu Kamu Meningkatkan Tinggi Badan
Cepol Betawi, Gaya Rambut Tradisional Betawi yang Tak Lekang Waktu
Pukulan Ganda untuk Arsenal, Cedera Bukayo Saka dan Saga Nico Williams
KPK Jelaskan Status Hukum Yasonna Usai Dicekal ke Luar Negeri
Nikah Gratis di Yogyakarta, Disediakan Mahar sampai Dicarikan Pasangan
Teuku Wisnu Perkenalkan The Green Dome Sebagai Landmark Baru Malang Raya Tandai Satu Dekade Bisnis Oleh-Oleh
Fungsi Asam Folat untuk Ibu Hamil: Manfaat dan Cara Mencukupinya
Michael Saylor Bagikan Daftar 60 Pemegang Bitcoin Terbanyak di Dunia