Adnan Buyung: Penambahan Materi Gugatan Prabowo Banyak Sekali

"Penambahannya bukan sekedar kata-kata redaksi saja".

oleh Taufiqurrohman diperbarui 08 Agu 2014, 13:32 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2014, 13:32 WIB
Adnan Buyung

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution menilai, materi permohonan tim pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa banyak yang berubah dalam sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum KPU pun tak dapat menjawab secara tertulis atas keberatan tim pasangan nomor urut 1 tersebut dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2014.

"Begini, permohonannya kan juga diubah. Penambahannya bukan sekedar kata-kata redaksi saja. Tetapi penambahan materi, banyak sekali," kata Adnan Buyung di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Buyung mencontohkan, penambahan permohonan tersebut tentang kecurangan di berbagai daerah yang terjadi pada Pilpres 2014, dari Aceh sampai Papua. Dia menegaskan, itu merupakan materi baru pada permohonan tim Prabowo-Hatta.

"Kami juga butuh waktu mengecek, benar enggak itu terjadi di semua daerah-daerah. Bukan di KPU Pusat saja, tetapi di KPU Daerah juga harus dicek lagi," ungkapnya.

Selain itu, menurut Buyung, permohonan yang baru tersebut baru disampaikan saat perbaikan kemarin Kamis 7 Agustus 2014. Sehingga dia mengatakan, waktu yang tersisa singkat sekali untuk memberikan tanggapan atas permohonan tersebut.

"Jadi seusai dengan asas keadilan kedua belah pihak. Harus diberikan waktu yang sama," tandas Buyung. (Mut)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya