Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan, Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang dipersoalkan oleh pihak Prabowo-Hatta dianggap tidak relevan. Karena seharusnya hal itu dipersoalkan langsung pada KPU jauh-jauh hari.
"DPT memang keputusan KPU sebagai penyelenggara. Berdasarkan itu jika ada keberatan DPT (daftar pemilih tetap) seharusnya diselesaikan penyelenggara dalam waktu tersebut melalui mekanisme hukumnya," jelas Hakim MK Muhammad Alim di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
"Terlebih lagi terdapat Bawaslu dan fungsi penyelesaian etik, yakni DKPP. Oleh karena itu, DPT itu dalam kerangka waktu itu tidak relevan dan makin tidak relevan setelah ditetapkan KPU," tambah dia.
Menurut MK, persoalan DP4 dianggap tidak relevan lagi karena hal itu harusnya terkait dalam Pileg. Mahkamah juga menilai pemohon, melalui Marwah Daud Ibrahim, tidak bisa menjelaskan adanya masalah DP4.
"Dalam pengabaian DP4 pemohon tidak menjelaskan pengabaian itu terjadi tapi hanya menyebut angka di TPS yang diunduh halaman KPU. Keterangan pemohon, Marwah Daud Ibrahim tidak menerangkan secara jelas mengapa hal itu terjadi. Dalil tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan," tandas Muhammad Alim. (Sss)
MK: Mempermasalahkan DP4 Setelah Keputusan KPU Tak Relevan
Mahkamah juga menilai pemohon, melalui Marwah Daud Ibrahim, tidak bisa menjelaskan adanya masalah DP4.
diperbarui 21 Agu 2014, 15:55 WIBDiterbitkan 21 Agu 2014, 15:55 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Logam Tanah Jarang Jadi Kunci Ukraina Amankan Dukungan AS?
6 Potret Lawas Caitlin Halderman di Awal Karier, Sempat Dikritik karena Pernyataannya
Putri Mensos Gus Ipul Gelar Resepsi Pernikahan Sederhana di Rumah
Prediksi Piala Asia U-20 2025 Iran vs Timnas Indonesia: Garuda Muda Wajib Fokus
5 Makanan yang Wajib Dicicip Saat Berlibur ke Bali
Anthony Mackie Langsung Klik dengan Danny Ramirez, Falcon Baru di Captain America: Brave New World
OJK Bagikan Arah Pengembangan Industri Derivatif Keuangan, Apa Saja?
Memahami Konservatif Adalah: Prinsip, Nilai, dan Penerapannya
Sejarah Berdirinya SeaBank, Aplikasi Perbankan Digital Inovatif yang Sudah Ada Sejak Tahun 1991
Apa Arti Kedutan Mata Kiri Bawah Menurut Primbon Jawa: Penjelasan Lengkap
Bhinneka Tunggal Ika adalah Semboyan Bangsa Indonesia, Ini Makna dan Sejarahnya
Memahami Gagasan Pokok adalah Kunci Memahami Teks dengan Efektif