Bukan Pembatal Puasa Meski Masuk Lambung, Apa Saja?

Meski menelannya, puasamu tidak batal.

diperbarui 08 Jun 2018, 19:20 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2018, 19:20 WIB
Umat Muslim di AS Gelar Salat Berjemaah Jelang Buka Bersama
Jemaah muslim wanita melakukan salat sebelum berbuka puasa Ramadan di Lafayette Square, Washington DC (6/6). Usai melakukan salat mereka juga melakukan buka puasa Ramadan bersama. (AFP/Mandel Ngan)

Jakarta Setiap Muslim wajib hukumnya berpuasa ketika Ramadan. Sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, tidak boleh ada benda masuk ke dalam kerongkongan dan lambungseseorang.

Selain itu, Muslim juga harus menghindari segala bentuk perkara lain yang membatalkan puasa. Salah satunya adalah berjimak di siang hari.

Tetapi, ada benda yang masuk ke lambung namun tidak membatalkan puasa. Apa saja itu?

Dikutip dari bincangsyariah.com, Imam Zakariya Al Anshari dalam At Tahrir memberikan pemaparan apa saja benda masuk lambung tapi tidak membatalkan puasa.

Pertama, benda masuk lambung baik makanan atau lainnya karena lupa atau karena dipaksa oleh sesuatu di luar dirinya. Dasarnya adalah hadis muttafaq alaih.

"Siapa lupa di saat berpuasa makan atau minum maka hendaknya ia sempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allahlah yang memberikan ia makan dan minum."

Hadis ini secara tegas menyatakan untuk orang lupa. Meski demikian, ulama mengqiyaskan bagi orang yang dipaksa.

Kedua, ludah yang mengalir bersamaan dengan makanan dari sela-sela gigi. Orang yang bersangkutan tidak sanggup meludahkannya. Tetapi, apabila bisa diludahkan, puasa jadi batal.

Sebagai misal, seseorang yang makan daging sebelum Subuh. Lalu ludahnya tercampur daging yang terselip di giginya.

Jika dia mampu meludahkan daging itu namun tidak dilakukan, maka puasanya batal. Tetapi apabila tidak mampu, maka puasanya tidak batal.

Ketiga, debu jalanan. Benda ini, baik masuk tubuh secara sengaja atau tidak, maka tidak membatalkan puasa. '

Keempat, tanpa sengaja kemasukan nyamuk di dalam mulut. Jika hal itu sulit dihindari, puasa tidak batal.

Sebaliknya, jika nyamuk itu dianggap membahayakan lambungnya kemudian dia berusaha mengeluarkannya, maka puasanya dinyatakan batal.

Sumber: Dream.co.id

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya