Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Transportasi Panitia Penyelenggara Haji Indonesia (PPIH) Arab Saudi Subhan Cholid menegaskan, setidaknya ada tujuh sopir bus yang membawa jemaah haji Indonesia dipecat. Menurutnya, pemecatan itu dilakukan oleh perusahaan (syarikah) yang bermitra dengan PPIH.
"Setelah mendapatkan laporan dari jemaah haji yang disertai bukti, PPIH bergerak cepat mengusut pungutan liar (pungli) sopir bus tersebut kepada jemaah haji Indonesia," ujar Subhan, seperti dikutip dari laman www.haji.kemenag.go.id, Senin (17/9/2018).
Baca Juga
Dia menjelaskan, PPIH mendapatkan laporan dari jemaah haji mengenai praktik pungli saat menumpang bus antarkota Madinah ke Makkah dan rute sebaliknya. Si sopir yang diadukan, kata Subhan, memungut biaya dari 3 sampai 4 Riyal Saudi ke tiap jemaah.
Advertisement
"Ada tujuh aduan dan mengenai tujuh sopir dan tujuh-tujuhnya sekarang sudah dipecat oleh syarikah (koperasi/perusahaan)," ucapnya.
Subhan mengatakan, dalam kontrak antara PPIH dan perusahaan bus mitra, jelas disebutkan sopir bus dilarang meminta uang kepada jemaah haji Indonesia. Menurutnya, sopir-sopir tersebut bukanlah warga lokal meski bekerja di perusahaan Arab Saudi.
Subhan mengatakan, setiap aduan dari jemaah haji bisa ditindaklanjuti asalkan ada data yang lengkap. Bukti terkait pungli, kata dia, juga akan mempercepat proses investigasi.
"Kita bergerak, syaratnya ya ada laporannya dan itu bisa dibuktikan. Laporannya harus jelas siapa yang diadukan, di mana. Maksudnya siapa itu adalah nomor busnya, foto orangnya juga bisa," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Tak Semua Bisa Diproses
Meski begitu, Subhan mengaku tak semua aduan bisa diproses. Apabila inisiatif pemberian uang berasal dari jemaah, kata dia, hal tersebut tak bisa diusut.
"Kalau jemaah yang berinisiatif memberikan dan tidak ada laporan pengaduannya ke kami, ya kami tak bergerak. Orang ada laporannya pun kami cek juga, misalkan ada rombongan inisiatif kumpulkan untuk sopir tapi ada jemaah yang tidak setuju. Lalu yang tak setuju ini lapor, padahal kan sopir tidak tahu. Nah ini tak bisa diproses," jelas Subhan.
Advertisement