7 Tindakan Medis yang Tidak Membatalkan Puasa

Baik saat sedang puasa atau tidak, kita tidak pernah tahu kapan bisa sakit. Namun saat Ramadan, ada kajian tentang tindakan medis yang membatalkan dan tidak saat puasa.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mei 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2020, 19:00 WIB
20160624-Stok-Darah-Jakarta-IA
Warga mendonorkan darahnya di kantor PMI DKI Jakarta, Jumat (24/6). Meskipun terdapat penurunan, namun stok darah di Ibu Kota relatif aman selama Ramadan dengan jumlah sekitar 800-1.500 kantong perhari. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Baik saat sedang puasa atau tidak, kita tidak pernah tahu kapan bisa sakit. Namun saat Ramadan, ada kajian tentang tindakan medis yang membatalkan dan tidak saat puasa. 

Mengutip laman NU online, Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang mengatakan, untuk mengkategorikan sesuatu itu membatalkan puasa atau tidak, para ulama telah menetapkan lima kriteria, yaitu:

1. Puasa menjadi batal sebab adanya sesuatu yang masuk (ke dalam tubuh), bukan sebab sesuatu yang keluar (dari tubuh). (Al-Kasani, Bada’ius Shana’i, juz 2, halaman 92)

2. Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur. (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 356)

3. Adanya bentuk kegiatan makan dapat membatalkan puasa, sekalipun jika seseorang makan kerikil, biji, kayu, rumput, atau yang sejenisnya, yaitu sesuatu yang tidak biasa dimakan, dan tidak dapat memperkuat tubuh, dapat membatalkan puasa. (Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 6, halaman 315)

4. Adanya makna jima’ dapat membatalkan puasa, bahkan jika seseorang menggauli isterinya pada selain kemaluannya lalu keluar sperma, merabanya, menciumnya, atau menyentuhnya dengan syahwat lalu keluar sperma, maka puasanya menjadi batal. (Al-Syairozi, Al-Tanbih, juz 1, halaman 66)

5. Sampainya efek dari sesuatu, bukan dzatnya, ke tenggorokan tidak membatalkan puasa. (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 357)

Berdasarkan lima kriteria di atas, para ulama, sebagimana dikutip Muhammad Shahjahan dalam penelitiannya berjudul “Qadhaya Haditsah Muta’alliqah bi al-Shaum”, menetapkan hukum atas masalah-masalah kedokteran seperti:

 

1. Endoskopi

Kapan Penderita Mag Harus Lakukan Endoskopi?
Kapan Penderita Mag Harus Lakukan Endoskopi?

Endoskopi adalah tindakan nonbedah yang digunakan untuk memeriksa saluran pencernaan dari pasien, dan dalam beberapa kasus, disertai pengobatan, jika sudah memungkinkan. Tindakan ini menggunakan endoskop, yaitu tabung lentur (fleksibel) dengan kamera yang melekat pada salah satu ujungnya. Menurut para ulama, terutama ulama mazhab Hanafi, endoskopi tidak membatalkan puasa. Imam al-Khasani dalam kitab Bada’i al-Shana’i menyebutkan permasalahan yang mirip dengan endoskopi:

"Seseorang menelan daging yang diikat dengan tali, lalu mengeluarkannya seketika, maka puasanya tidak batal."

2. Menghirup oksigen

Seseorang yang terkena asma kadang diberi oksigen. Oksigen hanyalah berupa udara, sehingga hukumnya sama seperti bernapas, yaitu tidak membatalkan puasa, kecuali jika oksigen tersebut dicampur dengan obat.

3. Donor darah

Hukum donor darah sama seperti bekam, yaitu tidak membatalkan puasa, sebab puasa batal karena masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lobang terbuka.

4. Memasukkan tabung catheter ke kandung kemih

Catheter adalah sebuah tabung yang dimasukkan ke dalam tubuh untuk mengeluarkan atau memasukkan cairan ke dalam rongga tubuh. Paling umum, catheter dimasukkan melalui uretra ke kandung kemih untuk mengalirkan urine.

Menurut mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, catheter tidak membatalkan puasa, sedangkan menurut mazhab Syafi’i catheter membatalkan puasa.

 

 

5. Meneteskan obat ke mata, telinga, dan hidung

tetes telinga
-

Meneteskan obat tetes ke mata tidak membatalkan puasa, karena tidak ada lubang penghubung antara mata, perut, dan otak. Sedangkan, meneteskan obat ke dalam telinga dan hidung dapat membatalkan puasa, sebab keduanya merupakan lubang terbuka. Imam Syafi’i berkata:

"Jika seseorang menelan kerikil atau benda bukan makanan, menginjeksi, mengobati luka sampai obat itu masuk ke perut, atau meneteskan obat ke hidung hingga sampai ke rongga kepala, maka puasanya batal, jika ia sadar. Akan tetapi jika ia lupa, maka ia tidak terkena kewajiban apa-apa.”

6. Memasukkan speculum dan loop ke dalam rahim

Memasukkan speculum dan loop ke dalam Rahim untuk tujuan cek medis tanpa diberi obat tidak membatalkan puasa, sebab benda tersebut akan dikeluarkan kembali setelah cek medis dianggap paripurna.

7. Menyuntikkan glukosa ke dalam tubuh

Glukosa adalah larutan steril yang disuntikkan melalui intravena dengan fungsi untuk memberikan cairan yang mengandung berbagai jumlah gula ke tubuh seseorang ketika ia tidak dapat minum cairan yang cukup atau ketika memerlukan tambahan cairan.

Menurut sebagian ulama, memasukkan glukosa ke dalam tubuh tidak membatalkan puasa. Sedangkan menurut sebagian ulama lain, hal itu membatalkan puasa sebab glukosa merupakan sari makanan yang dimasukkan ke dalam tubuh.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya