Liputan6.com, Jakarta - Tilang elektronik telah diterapkan oleh 12 Polda dalam tahap pertama. Meski sudah berlaku di beberapa wilayah, bukan berarti tidak ada tilang manual, karena pihak kepolisian masih memberlakukan hal tersebut dengan skala prioritas.
Bagi yang terkena tilang di jalan, akan ada dokumen yang akan ditahan sebagai jaminan, seperti STNK atau SIM dalam jangka waktu tertentu hingga pengurusan. Lalu, berapa jangka waktu pengambilan surat tilang ini?
Advertisement
Baca Juga
Melansir laman resmi Auto2000, Ketika Anda harus ditilang oleh pihak kepolisian, maka ada slip tilang yang akan diberikan. Bisa berwarna merah atau biru.
Kalau slip tilang merah, artinya harus menjalani persidangan untuk memberikan argumen logis atas kejadian pelanggaran yang dilakukan sebelum membayar denda.
Sebaliknya, jika memilih slip tilang biru, tinggal datang saja ke Kejaksaan Negeri setempat untuk membayar denda dan menembus dokumen.
Sayangnya, banyak pihak yang belum tahu berapa batas waktu untuk pengambilan surat tilang. Pada dasarnya, masa berlaku surat tilang untuk menembus dokumen yang disita polisi adalah tiga bulan. Namun sudah seharusnya Anda langsung mengurus tilang yang diberikan secepat mungkin.
Alasan utamanya adalah SIM atau STNK milik Anda telah disita. Jika tidak diambil, maka Anda tidak memiliki surat sah tersebut. Padahal ketika berkendara, sudah seharusnya Anda mengantongi SIM dan STNK.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kerugian Melebihi Batas Pengambilan Surat Tilang
Seperti yang sudah dituliskan di atas, ada batas waktu pengambilan untuk surat tilang beserta dokumen sitaan. Anda harus mengurus masalah ini maksimal tiga bulan setelah slip tilang diberikan.
Batas waktu itu terhitung cukup lama. Dalam jangka waktu tiga bulan, sudah seharusnya dapat mengurus surat tilang. Namun bagaimana jika melebihi jangka waktu tiga bulan? Sudah jelas ada kerugian yang didapatkan:
​​​​​1. Anda tidak memiliki SIM atau STNK untuk dibawa setiap berkendara. Kalau sudah begini, Anda bisa mendapatkan masalah tambahan yang pastinya sangat mengganggu. Apalagi kalau sampai ditilang kembali.
2. Kejaksaan akan mengirimkan surat kepada pihak Samsat dan Satlantas untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap SIM atau STNK milik Anda. Jadi, ketika Anda ingin melakukan perpanjangan SIM atau STNK, sama sekali tidak bisa karena diblokir.
3. Pemblokiran itu akan terus berjalan sampai Anda mau memenuhi tanggungan sebelumnya yang mana juga sudah berlangsung cukup lama.
4. Slip tilang yang diberikan kepada Anda sebenarnya tidak boleh hilang. Kalau sampai hilang, Anda semakin sulit untuk mengurus penebusan dokumen. Apalagi kalau sudah melebihi batas pengambilan. Bisa saja ada risiko slip tilang tersebut hilang.
Advertisement