Liputan6.com, Riyadh- Praktik ibadah iktikaf, yang dilakukan dengan tinggal di masjid selama beberapa hari di bulan Ramadan, akan ditangguhkan di Arab Saudi.
Selain itu, acara makan saat sahur dan berbuka puasa juga tidak akan diizinkan untuk dilakukan di dalam masjid.
Baca Juga
Aturan baru itu disampaikan Menteri Urusan Islam Arab Saudi, Syekh Abdullatif Al-Asheikh, pada Rabu, 7 April 2021.
Advertisement
Langkah tersebut merupakan bagian dari langkah untuk mengurangi penyebaran COVID-19 selama bulan Ramadan yang dimulai pekan depan.
Sementara itu, pengumuman tentang aturan penyelenggaraan ibadah salat tarawih dan qiyam di masjid akan menyusul, demikian seperti dilansir Arab News, Kamis (8/4/2021).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Berikut Ini:
Peningkatan Kapasitas Jemaah di Masjidil Haram
Sementara itu, Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci Arab Saudi mengatakan bahwa kapasitas harian Masjidil Haram di Makkah akan ditingkatkan menjadi 50.000 jemaah dan 100.000 jemaah.
Keputusan tersebut diumumkan menyusul pengumuman pada Senin, 5 April bahwa otoritas Arab Saudi akan mengeluarkan izin umrah bagi mereka yang telah menerima vaksin COVID-19, sejak awal Ramadan.
Sheikh Abdulrahman Al-Sudais, Kepala Kepresidenan Dua Masjid Suci, mengatakan bahwa vaksinasi COVID-19 adalah persyaratan untuk memasuki Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Advertisement