Hukum Menangis Saat Puasa, Membatalkan atau Tidak?

Hukum menangis saat puasa tidak membatalkan dengan beberapa alasan, apa saja?

oleh Laudia Tysara diperbarui 07 Apr 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2022, 21:00 WIB
Arti Mimpi Melihat Seseorang Menangis
Ilustrasi Menangis. Credit: Freepik

Liputan6.com, Jakarta Apa hukum menangis saat sedang menjalankan ibadah puasa? Memahami hukum menangis saat puasa adalah tidak membatalkan dengan beberapa alasan.

“Hukum menangis saat puasa tidak membatalkan,” dijelaskan dalam buku berjudul Puasa oleh Astrid Herera.

Para ulama pun sepakat hukum menangis saat puasa tidak membatalkan asalkan air mata tidak tertelan. Menangis membatalkan puasa jika air mata masuk ke dalam mulut dan tertelan cukup banyak.

Air mata masuk ke mulut cukup banyak hingga bisa masuk melalui rongga, dan sampai ke lambung. Ini yang bisa menjadikan hukum menangis saat puasa adalah membatalkan.

Berikut Liputan6.com ulas hukum menangis saat puasa dan sebab-sebab yang bisa membatalkan puasa, Rabu (6/4/2022).

Hukum Menangis saat Puasa

Ilustrasi Islami, muslim, puasa
Ilustrasi Islami, muslim, puasa. (Photo by Hasan Almasi on Unsplash)

Hukum menangis saat puasa apakah membatalkan atau tidak? Memahami hukum menangis saat puasa bisa diamati dari sebab-sebab apa saja yang bisa membatalkan puasa.

Kementerian Agama Kalimantan Selatan menjelaskan ada tujuh sebab-sebab yang membatalkan puasa. Mulai dari makan dan minum dengan segaja, berhubungan intim atau seksual, keluar air mani dengan sengaja karena bersentuhan, perempuan yang mengalami haid atau nifas, muntah disengaja, gila atau hilang akal, dan keluar dari Islam.

Apakah menangis saat puasa termasuk dari sebab-sebab yang membatalkan puasa?

Dalam buku berjudul Puasa oleh Astrid Herera, hukum menangis saat puasa tidak membatalkan. Adanya hukum menangis saat puasa tidak membatalkan karena bukan termasuk sebab-sebab yang membatalkan puasa.

Para ulama pun sepakat hukum menangis saat puasa tidak membatalkan asalkan air mata tidak tertelan. Menangis membatalkan puasa jika air mata masuk ke dalam mulut dan tertelan cukup banyak, masuk melalui rongga dan sampai ke lambung.

Pada penjelasan lain yang diungkap dalam kitab Matan Al-Ghayah Wat-Taqrib oleh Abu Syuja Al-Ashfahani ada sepuluh sebab-sebab yang bisa membatalkan puasa.

"Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni:

(1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala,

(2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur),

(3) muntah secara sengaja,

(4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin,

(5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit,

(6) haid,

(7) nifas,

(8) gila,

(9) pingsan di seluruh hari dan

(10) murtad."

Hukum menangis saat puasa yang tidak membatalkan pun disamakan dengan hukum bercelak saat sedang menjalankan ibadah puasa. Hal ini diungkap dalam kitab Rawdah at-Thalibin oleh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi.

“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauh (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.” (Juz 3, Hal. 222)

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Lainnya

Tradisi Memasak Bubur Asyura di Indonesia
Ilustrasi Keluarga Muslim Credit: pexels.com/mentatdgt

Apabila sudah memahami hukum menangis saat puasa tidak membatalkan, simak sebab-sebab atau hal-hal yang bisa membatalkan puasa lainnya.

Ini penjelasan hal-hal yang bisa membatalkan puasa yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

1. Haid dan Nifas

Haid dan nifas yang kerap dialami wanita merupakan suatu udzur atau penghalang, sehingga menjadi hal-hal yang membatalkan puasa. Orang dengan kondisi haid dan nifas ini wajib hukumnya melaksanakan qadha di luar waktu puasa Ramadhan atau membayar fidyah sebagai ganti. Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha. Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas.

2. Berjimak

Melakukan hubungan seksual dengan pasangan secara sengaja atau berjima juga hukumnya batal dan puasa orang tersebut dianggap tidak sah. Bentuk ganti ruginya harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, wajib memberi makan 60 fakir miskin dengan masing-masing senilai tiga perempat liter beras. Tapi kalau hubungan suami istri dilakukan pada malam hari saat sudah berbuka, maka tidak akan merusak puasa.

3. Gila

Hal-hal yang membatalkan puasa yang berikutnya adalah gila atau hilangnya akal sehat. Kondisi gila atau junun yang dialami seseorang ketika di pertengahan menjalani ibadah puasa maka dinilai tidak sah. Keadaan orang tersebut diasumsikan hilang akal sehat sehingga hukum puasa yang dijalankannya batal.

4. Murtad saat Puasa

Bagitu juga dengan orang murtad saat melaksanakan puasa. Yaitu keluarnya seseorang dari ajaran agama Islam. Selain terang-terangan membatalkan puasa, orang tersebut hendaknya segera mengucap syahadat lalu melakukan qadha puasanya.

5. Muntah Disengaja

Muntah dengan cara disengaja termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa. Misalnya sengaja memasukkan benda ke mulut pemicu mual lalu keluar muntah. Terlebih jika sisa muntah tersebut sengaja dimasukkan kembali ke mulut, maka dipastikan tidak sah puasanya. Sedangkan kalau tidak sengaja muntah (sama sekali tak ada niatan untuk muntah), maka tidak membatalkan puasa.

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka ini dapat menjadi salah satu hal-hal yang membatalkan puasa.

6. Keluar Air Mani

Keluarnya air mani atau sperma bisa disebabkan oleh sejumlah faktor. Seperti onani, hingga bermesraan dengan pasangan meski tidak berhubungan badan. Jika dilakukan sengaja hukumnya sudah jelas membatalkan puasa. Terkecuali ketika mengalami mimpi basah karena kondisinya tidak sadar, puasa tersebut masih sah.

7. Memasukkan Obat ke Dubur dan Qubul

Menjalani pengobatan dengan cara memasukkan benda asing atau obat-obatan ke salah satu dari dua jalan yaitu qubul dan dubur, dinilai menjadi hal-hal yang membatalkan puasa. Sebagai contoh, orang penderita ambeien dan penyakit lain yang memungkinkan memakai kateter urine, dua hal itu membuat puasa tidak sah.

8. Melakukan Pekerjaan yang Membatalkan Puasa

Menggunjing, membicarakan orang lain, mengadu domba, berbohong, berbicara kotor, riya, membuat sumpah palsu, merupakan bagian dari pekerjaan yang dapat membatalkan puasa. Selain itu tidak sah puasa orang tersebut, perilakunya ikut menghilangkan pahala puasa sehingga sia-sia.

9. Berbuka puasa dengan sesuatu yang haram

Hal-hal yang membatalkan puasa berikutnya yaitu berbuka puasa dengan suatu makanan atau minuman haram. Puasa orang tersebut kemungkinan tidak sah. Di samping itu pahala puasanya hilang dan berdampak pada ibadah selanjutnya jadi terasa berat.

10. Memasukkan Benda ke Lubang Telinga, Mulut, dan Hidung

Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa memasukkan benda ke lubang telinga, mulut dan hidung juga bisa membatalkan puasa.

Semua lubang ini adalah pangkal organ dalam tubuh, yang dalam istilah fiqih disebut sebagai jauf. Jauf adalah lubang mulut, telinga, dan hidung.

Ini adalah batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal. Untuk hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang).

Ini letaknya sejajar dengan mata. Untuk mulut, batasnya adalah tenggorokan yang disebut hulqum. Sedangkan untuk telinga batasnya adalah area yang kira-kira tak terlihat oleh mata.

11. Merokok

Kandungn partikel dalam rokok dapat mencapai perut ketika dihisap, jadi merokok juga termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Menghisap rokok juga kerap dikaitkan dengan kontrol hawa nafsu, sehingga berkaitan erat keimanan sat beribadah.

12. Makan dan Minum dengan Sengaja

Makan dan minum dengan sengaja adalah hal-hal yang membatalkan puasa. Tapi apabila makan dan minum dalam keadaan lupa atau tidak sengaja, puasanya tidak batal. Dengan syarat kita langsung berhenti makan dan minum begitu kita ingat, dengan begitu kita bisa melanjutkan puasa kita.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya