3 Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Ketahui Besaran dan Ketentuannya

Kini pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara online, melalui BAZNAS, Rumah Zakat, dan Dompet Duafa.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 21 Apr 2022, 02:40 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2022, 02:40 WIB
3 Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Ketahui Besaran dan Ketentuannya
Zakat Fitrah Online.

Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim, dan ditunaikan pada bulan Ramadhan sebelum sholat Idul Fitri. Mengeluarkan zakat fitrah memiliki manfaat bagi badan karena dapat membersihkan jiwa.

Hukum zakat fitrah bersifat wajib bagi orang yang merdeka baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslim. Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Bunyinya seperti berikut:

"Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia)" (HR. Bukhari – Muslim).

Waktu dikeluarkannya zakat fitrah adalah sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Seiring dengan perkembangan teknologi, kini pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara online.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai cara membayar zakat fitrah secara onlien beserta besaran dan ketentuannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (16/4/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online

3 Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Ketahui Besaran dan Ketentuannya
Ilustrasi Penggunaan Ponsel Credit: pexels.com

Pembayaran zakat fitrah kini bisa dilakukan secara online, melalui lembaga amil zakat terpercaya. Berikut cara membayar zakat fitrah online di tiga lembaga amil zakat, BAZNAS, Rumah Zakat, dan Dompet Dhuafa. Berikut rinciannya:

1. Bayar Zakar Fitrah Melalui BAZNAS

Berikut cara membayar zakat fitrah online di BAZNAS, yaitu:

a. Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat 

b. Pada menu jenis dana, pilih "Zakat" kemudian "Zakat Fitrah"

c. Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya

d. Isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail

e. Klik "Lanjut ke Pembayaran"

f. Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Tersedia beragam metode, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.

g. Klik "Bayar"

2. Bayar Zakar Fitrah Melalui Rumah Zakat

Berikut cara membayar zakat fitrah online di Rumah Zakat, yaitu:

a. Buka laman https://www.rumahzakat.org/donasi 

b. Klik menu "Zakat"

c. Pilih "Zakat Fitrah"

d. Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya

e. Klik "Bayar Sekarang"

f. Isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail

g. Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Tersedia beragam metode, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.

h. Lalu klik "Bayar Sekarang"

3. Bayar Zakar Fitrah Melalui Dompet Dhuafa

Berikut cara membayar zakat fitrah online di Dompet Dhuafa, yaitu:

a. Buka laman https://donasi.dompetdhuafa.org 

b. Pilih jenis donasi "Zakat"

c. Lalu pilih "Zakat Fitrah" untuk pengkhususan donasi

d. Masukkan nominal zakat fitrah. Minimal Rp 40.000 per jiwa.

e. Isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail.

f. Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Tersedia beragam metode, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.

g. Lalu klik "Donasi Sekarang!"


Besaran Zakat Fitrah Secara Online

3 Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Ketahui Besaran dan Ketentuannya
Ilustrasi zakat fitrah.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Di Indonesia sendiri, 1 sha’ seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah, yakni setara dengan uang sebesar Rp. 45.000 per orang. Dengan demikian, apabila dalam satu keluarga ada empat orang maka total zakat fitrah yang harus dibayar adalah 4 dikali Rp 45.000, yaitu Rp 180.000.

Harga ini akan berbeda setiap daerah di Indonesia, untuk itu cara menghitung zakat fitrah apabila ingin diuangkan adalah harga makanan pokok seperti beras yang dikonsumsi sehari-hari per kilogram, kemudian dikalikan dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau gandum.


Ketentuan Zakat Fitrah

3 Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Ketahui Besaran dan Ketentuannya
Ilustrasi zakat.

Seperti yang dijelaskan di atas, besaran zakat fitrah adalah 1 sha’ kurma atau gandum. Bila dikonversikan ke dalam kilogram berarti 2,5 kg dan bila dikonversikan dalam satuan liter berarti 3,5 liter per orang. Takaran ini tidak boleh kurang, namun bila lebih diperbolehkan. 

Orang-Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

1. Beragama Islam

2. Memiliki harta yang lebih untuk diri sendiri dan orang-orang yang ditanggung untuk satu hari siang di bulan puasa dan malam hari raya

3. Masih hidup sampai akhir Ramadan dan awal Syawal. Untuk bayi yang baru lahir pada malam tanggal 1 Syawal tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah

Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah tersebut juga disebut sebagai mustahiq. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah ini dijelaskan dan ditegaskan oleh Allah SWT pada Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60. Di surat tersebut disebutkan bahwa orang orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah:

1. Orang fakir

2. Orang miskin

3. Pengurus zakat atau amil

4. Mualaf

5. Budak

6. Orang yang tengah terlilit hutang

7. Orang yang berjuang di jalan Allah

8. Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, dimana perjalanannya ini bukanlah perjalanan maksiat

Cara membayar zakat fitrah cukup langsung datang menemui orang yang berhak menerimanya atau dengan membayarkannya melalui amil zakat. Biasanya di masjid-masjid disediakan amil zakat untuk menerima zakat khusus zakat fitrah saat masa akhir bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Perlu anda ketahui, ada dua golongan yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu anak cucu atau keluarga Nabi Muhammad SAW serta keluarga orang yang berzakat, seperti kakek, bapak, istri, anak, cucu dan lain sebagainya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya