Wagub Yasin Imbau Warga Jateng Tidak Takbir Keliling di Malam Lebaran

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengimbau warga tidak menggelar acara takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Apr 2022, 19:10 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2022, 19:10 WIB
Foto Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen saat memberikan sambutan dalam webinar peringatan Hari TB seDunia 2022 bertajuk "Invest to end TB, save lives" di Kantor wagub, (Foto : Humas pemprov jateng)

Liputan6.com, Semarang - Mengingat masih adanya ancaman penularan Covid-19, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengimbau warga tidak menggelar acara takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri. 

"Kami menyarankan masyarakat bertakbir di rumah masing-masing atau di masjid dengan protokol kesehatan sesuai dengan arahan Kementerian Agama," kata Wagub Yasin, Senin (18/4/2022).

"Kalau bisa takbiran di rumah saja, di musala-musala saja, dan juga harus mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Dia meminta warga Jawa Tengah tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Selain itu, dia meminta pemudik yang baru tiba segera melaporkan kedatangan dan kondisi kesehatan mereka ke Satuan Tugas Jogo Tonggo di masing-masing daerah.

"Kami menggalakkan Program Jogo Tonggo yang ada di daerah. Petugas akan mencatat serta mengawasi para pemudik, terutama bagi pemudik dengan tanda-tanda yang mengarah pada gejala Covid-19. Kondisi seperti ini harus dilaporkan kepada petugas Jogo Tonggo," katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Balon Udara

Selain melarang takbir keliling di malam takbiran, kepolisian setempat juga mengimbau masyarakat tidak membuat dan menerbangkan balon udara tanpa izin saat Lebaran 2022 karena ada ancaman pidana bagi yang nekat melakukan tindakan itu.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy, Minggu (17/4/2022) mengatakan penerbangan balon udara anpa izin dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas penerbangan.

Ia menyebutkan warga yang nekat menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Selain mengganggu penerbangan, menerbangkan balon udara bisa dipidana," katanya.

Menerbangkan balon udara menjadi tradisi bagi warga di wilayah Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan saat merayakan Lebaran.

Selama Ramadhan, lanjut dia, kepolisian terus melakukan penindakan berkaitan dengan pemberantasan penyakit masyarakat.

Selain penerbangan balon udara, Iqbal mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan sebagai bentuk menjaga kesejukan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa.

Penindakan tegas dilakukan terhadap peredaran petasan maupun bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan. Salah satu penindakan, menurut dia, dilakukan Polres Kudus terhadap penjual bahan baku petasan.

"Membuat, menyimpan, mengedarkan, maupun menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," katanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya