Liputan6.com, Yogyakarta - Kepolisian Resor Bantul Yogyakarta, akan menutup wilayah Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) saat malam Idul Fitri 1443 Hijriah guna mencegah kerumunan dan perayaan malam takbiran dengan menggunakan petasan.
"Iya, JJLS kami tutup karena berpotensi akan terjadi kerumunan di situ, kalau sudah terjadi kerumunan biasanya main petasan," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan di Bantul, Senin (25/4).
Baca Juga
Menurut dia, penutupan JJLS oleh polisi di wilayah Bantul dari kegiatan masyarakat itu sebelumnya sudah diterapkan setiap Sabtu dan Minggu pagi usai sahur selama Ramadhan. Kebijakan itu dinilai efektif meminimalkan petasan yang mengganggu kamtibmas.
Advertisement
Selain rawan petasan, kawasan JJLS juga rawan terjadinya tawuran antargeng dan balap liar yang meresahkan masyarakat.
"Sehingga lebih baik kami tutup dan ini keputusan bersama. Warga malah meminta ditutup karena mereka terganggu, sehingga kami koordinasikan dengan Pemkab dan Pemkab setuju, akhirnya kesepakatan bersama kita tutup," jelasnya.
Terkait pengamanan malam takbiran, tambahnya, polisi masih menunggu kebijakan dari Pemkab Bantul apakah boleh menggelar kegiatan takbiran. Namun, katanya, petugas polisi siap mengamankan dalam rangka kegiatan malam takbiran.
"Tentunya semua ini sudah kami persiapkan dengan baik, salah satu dari tujuan digelarnya Operasi Ketupat adalah dalam rangka pengamanan malam takbiran, tapi kami belum tahu tahun ini dibolehkan (takbiran) atau tidak," ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta juga meniadakan acara 'open house' yang biasanya digelar setiap Hari Raya Idul Fitri di Bangsal Kepatihan guna mencegah potensi penularan Covid-19.
"Kami tidak menyelenggarakan 'open house'. Halalbihalal kami batasi saja," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Yogyakarta, Senin.
Menurut Aji, halalbihalal Lebaran 2022 di lingkungan Pemda DIY bakal mengacu Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membatasi tamu yang hadir dalam acara halalbihalal.
"Di surat edaran yang dikeluarkan oleh kementerian juga disebutkan dengan batasan sesuai kondisi ruangan yang ada. Untuk penyelenggaraan di atas 100 orang persyaratannya cukup ketat misalnya tidak boleh makan di tempat," kata dia.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sesuai Arahan Presiden
Keputusan Pemda DIY tersebut juga selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar pemerintah daerah dan ASN tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan 'open house' selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Meski open house dilarang, Pemda DIY memperbolehkan penyelenggaraan shalat Idul Fitri dengan menerapkan protokol kesehatan.
Open house yang biasa digelar setiap lebaran di Bangsal Kepatihan selalu dimanfaatkan warga DIY untuk bertemu dan berjabat tangan langsung dengan Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta serta Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X.
Dalam kegiatan itu, ribuan porsi kuliner biasanya tersaji dengan menu beragam mulai soto ayam, nasi liwet, mi rebus atau goreng, hingga aneka jenang.
Advertisement