Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Hari Idul Fitri, ada salah satu macam zakat yang ditunaikan umat Islam, yakni zakat fitrah. Seperti kita ketahui, zakat merupakan salah satu dari Rukun Islam.
Di Indonesia, lazimnya ada dua cara dalam menunaikan zakat fitrah. Pertama, dengan makanan pokok, yang mana bagi orang Indonesia adalah beras. Kedua, dengan uang.
Baca Juga
Menurut aturan, besaran untuk zakat fitrah dengan makanan pokok adalah 1 sha. Namun, tidak ada kesepakatan tunggal di antara para ulama untuk mengubah besaran dari sha menjadi kilogram.
Advertisement
Terlepas dari itu, kisaran yang jamak ditemukan di lapangan adalah 1 sha setara dengan sekitar 2,5-3 kg.
Kini, zakat fitrah dengan uang pun dapat ditunaikan melalui aplikasi berbasis internet secara daring. Banyak layanan yang memudahkan proses ini dan salah satunya adalah LinkAja.
Dompet digital tersebut memiliki kemitraan dengan sejumlah Lembaga Amil Zakat nasional. Berikut ini kami rangkum cara bayar zakat fitrah via LinkAja.
Langkah Selanjutnya
- Buka aplikasi LinkAja.
- Cari menu LinkAja Berbagi.
- Di kotak pencarian, ketik Zakat Fitrah.
- Kamu akan mendapati opsi beberapa Lembaga Amil Zakat Nasional, mulai dari Baznas hingga Rumah Zakat.
- Misalnya, kita memilih Baznas.
Advertisement
Langkah Selanjutnya
- Lalu, akan ada opsi nilai zakat berikut jumlah orang yang hendak ditunaikan zakatnya.
- Besaran zakat melalui LinkAjax Baznas adalah Rp 40.000 per orang.
- Pilih opsi nilai dan jumlah orang yang sesuai.
- Kamu akan dihadapkan pada halaman konfirmasi transaksi.
- Periksa kembali nilainya, lalu jika sudah sesuai, ketuk pada tombol Confirm / Konfirmasi.
- Pastikan transaksi selesai.
Dalil Zakat Fitrah
Kewajiban zakat fitrah dan besarannya
”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Tujuan zakat fitrah
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Advertisement