Kisah Qabil dan Habil, Pembunuhan Pertama di Muka Bumi Berikut Hikmahnya

Qabil dan Habil adalah anak Nabi Adam AS, atau kakak beradik. Namun kisahnya tragis. Ini adalah kisah iri hati, dendam dan pembunuhan pertama di muka bumi

oleh Putry Damayanty diperbarui 21 Jan 2023, 20:30 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2023, 20:30 WIB
Kisah Qabil dan Habil
Kisah Qabil dan Habil

Liputan6.com, Jakarta - Kisah anak Adam, yaitu Qabil dan Habil merupakan tragedi pembunuhan pertama yang terjadi di muka bumi. Kejadian ini dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan Qabil atas perjodohan di antara mereka.

Terkait perjodohan tersebut, Qabil tidak bisa menerimanya. Ia lebih menginginkan bersama saudara kembarnya sendiri Iqlima, karena parasnya yang lebih rupawan daripada Labuda. Nabi Adam AS pun sangat bingung dalam menyikapi hal tersebut. Akhirnya, memilih jalan tengah, Nabi Adam pun menyuruh kedua putranya untuk berkurban.

Mengutip dari laman NU Online, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menceritakan bahwa Qabil memilih hasil panennya yang paling jelek sebagai kurban persembahan. Lain halnya dengan Habil, ia memilih kurban yang terbaik berupa jadza’ah samiinah (anak hewan ternak) dengan sangat hati-hati. 

Singkat cerita setelah peristiwa tersebut, ketika Nabi Adam As pergi melaksanakan ibadah haji Qabil pun untuk mengeksekusi rencana jahatnya untuk membunuh Habil. Salah satu riwayat menyebutkan, Qabil menghabisi nyawa Habil dengan melemparkan batu ke kepala adiknya saat tertidur.

Qabil sebagai pembunuh belum mengetahui apa yang harus diperbuat terhadap saudaranya yang telah dibunuh (Habil), sedangkan ia merasa tidak senang melihat mayat saudaranya tergeletak di tanah. 

Maka Allah mengutus seekor burung gagak mengorek-ngorek tanah dengan cakarnya untuk memperlihatkan kepada Qabil bagaimana caranya mengubur mayat saudaranya. Setelah Qabil menyaksikan apa yang telah diperbuat oleh burung gagak, mengertilah dia apa yang harus dilakukan terhadap mayat saudaranya.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

Hikmah

Pada waktu itu, Qabil merasakan kebodohannya mengapa ia tidak dapat berbuat seperti burung gagak itu, lalu dapat menguburkan saudaranya. Karena hal yang demikian itu Qabil sangat menyesali tindakannya yang salah.

Pembunuhan atau perilaku membunuh sangat dilarang dalam Islam, dan merupakan kejahatan tingkat tinggi. Efek pembunuhan itu berkepanjangan sehingga menimbulkan dendam kesumat antara keluarga terbunuh dengan keluarga atau pembunuh itu sendiri. Allah Swt. berfirman:Al-Isra' Ayat 33 

 وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا ۝٣٣

Artinya: Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya. Akan tetapi, janganlah dia (walinya itu) melampaui batas dalam pembunuhan (kisas). Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.

Dalam ayat ini Allah swt melarang hamba-Nya membunuh jiwa yang diharamkan Allah. Maksud "membunuh jiwa" ialah menghilangkan nyawa manusia. Sedangkan yang dimaksud dengan "yang diharamkan Allah membunuhnya" ialah membunuh dengan alasan yang tidak sah atau tidak dibenarkan agama. Adapun sebab mengapa Allah swt melarang para hamba-Nya menghilangkan nyawa manusia dengan alasan yang tidak dibenarkan adalah:

1. Pembunuhan menimbulkan kerusakan. Islam melarang setiap tindakan yang menimbulkan kerusakan. Larangan itu berlaku umum untuk segala macam tindakan yang menimbulkan kerusakan, maka pembunuhan pun termasuk tindakan yang terlarang.

2. Pembunuhan itu membahayakan orang lain. Ketentuan pokok dalam agama ialah semua tindakan yang menimbulkan mudharat bagi diri sendiri dan orang lain itu terlarang. Allah swt berfirman: ¦bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. (al-Ma'idah/5: 32) Rasulullah saw bersabda: Hilangnya dunia bagi Allah lebih rendah nilainya dibanding membunuh seorang muslim. (Riwayat at-Tirmidzi dari 'Abdullah bin 'Umar)

3. Mengganggu keamanan masyarakat yang membawa kepada musnahnya masyarakat itu sendiri. Karena apabila pembunuhan diperbolehkan, tidak mustahil akan terjadi tindakan saling membunuh di antara manusia, yang pada akhirnya manusia itu akan binasa. Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya. (an-Nisa'/4: 93)

Dalam ayat ini Allah swt memberikan pengecualian siapa yang boleh dibunuh melalui firman-Nya,"melainkan dengan sesuatu alasan yang dibenarkan agama."

Di antaranya ialah pria atau wanita yang berzina setelah terikat dalam hukum akad pernikahan dan orang yang dengan sengaja membunuh orang beriman yang dilindungi hukum. Pengecualian seperti tersebut di atas, disebutkan dalam hadis Nabi: Tidak halal darah orang yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat, kecuali karena salah satu dari tiga perkara: Orang dibunuh karena ia membunuh, janda atau duda yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari kaum Muslimin.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya