Konten Mandi Lumpur di TikTok Disebut Ngemis Online, Ini Hukumnya dalam Islam

Belakangan ini fenomena konten siaran langsung yang memperlihatkan nenek mandi lumpur di aplikasi TikTok meresahkan publik. Nenek tersebut seakan minta dikasihani dan kerap meminta hadiah langsung ke penonton saat live.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 20 Jan 2023, 04:30 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2023, 04:30 WIB
Konten Mandi Lumpur TikTok
Seorang nenek mandi lumpur di TikTok disebut sedang ngemis online. (TikTok/intan_komalasari92 via Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini fenomena konten siaran langsung yang memperlihatkan nenek mandi lumpur di aplikasi TikTok meresahkan publik. Nenek tersebut seakan minta dikasihani dan kerap meminta hadiah langsung ke penonton saat live.

Konten tersebut disebut-sebut ngemis online. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Sebelum membahasnya, perlu ditegaskan bahwa Islam adalah agama yang memiliki prinsip tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Prinsip ini berasal dari hadis nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. 

Meski dalam keadaan sulit, umat Islam harus berusaha semaksimal mungkin berpegang teguh dengan prinsip tersebut.

Terkait konten mengemis online yang marak di aplikasi TikTok, organisasi Islam Muhammadiyah buka suara. Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Tri Sundani menjelaskan bahwa Islam mengharamkan meminta-minta atau mengemis dalam bentuk apapun.

“Maka dalam bentuk apapun yang namanya ngemis, meminta-minta itu sebenarnya dalam Islam diharamkan. Dalam bentuk apa saja. Sekarang kan bentuknya macam-macam banyaknya,” tuturnya dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, Kamis (19/1/2023).

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Hukum Mengemis Online

Ilustrasi Mengemis
Ilustrasi mengemis (dok. Pixabay.com/Putu Elmira)

Lebih lanjut Agus menuturkan, hukum mengemis online sama dengan hukum mengemis secara umum, yaitu tercela dan haram.

“Sekarang ada model baru lagi ngemis online, jelas kalau kembali ke asal hukumnya, semua bentuk ngemis dalam bentuk apapun juga itu kalau memang niatnya ngemis, meminta-minta, itu jelas hukumnya haram, dilarang Rasulullah SAW,” jelasnya.

Agus menerangkan, larangan mengemis dijelaskan oleh Rasulullah Saw lewat hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim. Berikut adalah arti dari hadisnya.

“Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya.”

Ia menjelaskan, maksud dari ‘tidak memiliki daging di wajah’ itu adalah hakikat di akhirat, sementara untuk di dunia, istilah itu bersifat majazi.

“Sekarang saja banyak yang ngemis caranya ditutup topeng dan lain sebagainya, di dunia saja tak punya muka, apalagi di alam akhirat jelas tak akan punya muka. Majasnya dia tak punya malu. Baik dikasih atau tidak dikasih, dengan mengemis mereka akan menjadi terhina,” kata Agus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya