Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengusulkan agar Kementerian Agama memangkas masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi, merespon polemik kenaikan biaya perjalanan haji.
"Berkurangnya durasi Ibadah Haji hanya 20-30 hari saja akan memangkas biaya secara signifikan yang harus dibayarkan," kata Ketua Umum ICMI Prof Dr Arif Satria dalam taklimat media yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia mencontohkan pelaksanaan haji plus yang bisa diraih dengan durasi 12 hingga 15 hari, yang hanya mengambil kegiatan inti dan pokok hajinya saja.
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, yang harus dikedepankan dalam konteks kenaikan biaya haji ini yakni penguatan tata kelola yang baik dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
"Soal kenaikan ini, jika memang hal teknis mengalami kenaikan misal akomodasi, transportasi kita akan maklum. Memang beban subsidi yang cukup berat ini perlu dipertimbangkan. Saya yakin jika publik diberikan data faktual, pasti diterima," katanya, dikutip Antara.
Tentang kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Arif Satria setuju untuk meniadakan subsidi untuk keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji. Oleh karena itu, pemerintah harus berusaha untuk renegosiasi kepada pihak-pihak terkait agar biaya haji makin efisien.
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Komponen Biaya Haji Tertinggi
Berdasarkan paparan usulan biaya haji 1444 Hijriah yang disampaikan Kemenag beberapa waktu lalu, salah satu poin yang tinggi adalah biaya penerbangan. Perhitungan aspek ini mencapai Rp33 juta untuk tiap anggota jamaah.
Ia menilai angka ini relatif mahal jika dibandingkan dengan penerbangan ekonomi biasa. Namun, ia tidak menyangkal jika ada logika atau perhitungan yang berbeda dengan penggunaan penerbangan biasa.
"Penerbangan biasa, orang ke Jeddah paling sekitar Rp10-15 juta. Rp33 juta ini mahal, karena berangkat penuh pulang kosong. Harga penerbangan ini tinggi untuk mengcover biaya pulang yang kosong tadi," kata Rektor IPB University itu.
Meski demikian, ia tetap mendorong pemerintah untuk melakukan negosiasi dengan pihak maskapai.
Selanjutnya, pemerintah harus membuat perhitungan dengan pertimbangan riil dan kalkulasi yang moderat, mengingat komponen harga yang ditetapkan juga sudah menghitung keuntungan, demikian Arif Satria.
Advertisement