Jalankan Perintah Jokowi, Kapolrestabes Semarang Larang Anggota Gelar Buka Puasa Bersama

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar langsung mengomunikasikan arahan tersebut kepada anggotanya untuk tidak menggelar buka puasa bersama (bukber) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mar 2023, 11:30 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2023, 11:30 WIB
20160615- Presiden Jokowi Bukber di Rumah Ketua MPR-Jakarta- Johan Tallo
Presiden Joko Widodo (tengah) saat hadir di kediaman Ketua MPR Zulkifli Hasan untuk mengikuti acara buka puasa bersama di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (15/6). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan arahan agar pelaksanaan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan. Arahan Jokowi tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Indonesia yang dilihat pada Rabu 23 Maret 2023.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar pun langsung mengkomunikasikan arahan tersebut kepada anggotanya untuk tidak menggelar buka puasa bersama (bukber) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

"Kami juga sama. Edarannya sama dari Pak Pramono Anung. Poinnya sama, sudah sampai ke kita. Fisiknya juga," ujar Irwan di Semarang, melansir Antara.

Dia mengatakan, secara lisan, arahan bagi pejabat negara, termasuk aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggelar buka puasa bersama itu sudah dikomunikasikan kepada sesama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompinda).

"Sudah secara lisan dikomunikasikan kepada sesama forkompinda dan anggota. Sama, kan polisi termasuk ASN," ucap Irwan.

Untuk pengawasan, pihaknya memastikan akan dilakukan sembari berjalan, apalagi saat ini era digital yang memungkinkan masyarakat juga bisa membantu melakukan pengawasan.

"Pengawasan ya sambil jalan. Di era digital semua kan serba terbuka ya. Jadi, kalau ada peristiwa akan cepat sampai ke kita," terang Irwan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

 

 


Arahan Presiden Jokowi Untuk Tak Bukber

Banner Infografis Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama. (Foto: Dok. Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden/Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama. (Foto: Dok. Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden/Liputan6.com/Trieyasni)

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu.

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

 


Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Demi Antisipasi Covid-19

Presiden RI Joko Widodo di IKN
Presiden Jokowi saat meninjau lokasi pembangunan IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta penyelenggara negara untuk meniadakan buka puasa bersama atau bukber selama Ramadhan. Hal ini ia lakukan untuk mengantisipasi Covid-19.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H ditiadakan," kata Presiden melalui surat tertanggal 21 Maret 2023 seperti dikutip Kamis 23 Maret 2023.

Jokowi meminta, arahan diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti kepada gubernur, bupati dan walikota. Selain itu, surat ini juga ditembuskan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala badan/lembaga.

"Agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tegas surat tersebut.

Sebagai informasi, surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden sebagai laporan dan wakil presiden.

 


Jokowi Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Bagi Umat Islam

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas Rencana Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu, 28 Desember 2022. (Dok Humas Sekretariat Kabinet RI)

Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa kepada umat Islam di seluruh Indonesia, melalui akun media sosial Instagram. Dalam akun media sosial itu Presiden juga menyertakan foto ilustrasi yang menggambarkan hiruk pikuk kegiatan masyarakat di perkotaan menjelang waktu berbuka puasa.

"Marhaban ya Ramadhan. Selamat datang bulan Ramadhan, bulan penuh rahmat, pahala, dan pengampunan. Selamat menunaikan ibadah puasa bagi seluruh umat Islam," ujar Presiden sebagaimana tertulis dalam keterangan unggahan di akun media sosial Instagram @jokowi yang dipantau di Jakarta, Rabu 22 Maret 2023.

Sebelumnya, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah melalui tayangan video.

Infografis Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya