Pinjol Demi Tiket Konser Coldplay? Simak Hukum Pinjaman Online dalam Islam

Grup musik asal Inggris, Coldplay mengumumkan akan manggung di Indonesia pada 15 November 2023 di Stadion Gelora Utama Bung Karno (GBK), Jakarta. Kabar tersebut disambut hangat oleh para penggemarnya di Tanah Air.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 15 Mei 2023, 14:30 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2023, 14:30 WIB
Konser Coldplay (Instagram/baimwong)
Konser Coldplay (Instagram/baimwong)

Liputan6.com, Jakarta - Grup musik asal Inggris, Coldplay mengumumkan akan manggung di Indonesia pada 15 November 2023 di Stadion Gelora Utama Bung Karno (GBK), Jakarta. Kabar tersebut disambut hangat oleh para penggemarnya di Tanah Air.

Harga tiket konser Coldplay di Jakarta dibanderol mulai Rp800.000 hingga Rp11.000.000. Tiket ini dapat dibeli secara presale khusus nasabah BCA pada 17-18 Mei 2023 dan untuk umum pada 19 Mei 2023 melalui situs coldplayinjakarta.com.

Meski harga tiket Coldplay terbilang mahal, namun bagi sebagian orang akan berusaha mendapatkan tiket tersebut. Apalagi ini adalah konser pertama Coldplay di Indonesia.

Setelah harga tiket konser Coldplay dirilis, tak sedikit yang mulai berencana untuk melakukan pinjaman online (pinjol). Pinjol dilakukan agar dapat memiliki uang untuk membeli tiket konser Coldplay.

Terlepas dari rencana pinjol demi mendapatkan tiket konser Coldplay, seorang muslim perlu mempertimbangkan hukum pinjol dalam Islam. Simak berikut penjelasan hukum pinjol dalam Islam.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Hukum Pinjol Hasil Ijtima Ulama

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Bicara pinjol sebenarnya pernah dikaji oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7. Mengutip laman resmi MUI, menurut hasil Ijtima Ulama ada empat ketentuan hukum pinjol.

Pertama, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Kedua, sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram. 

Ketiga, memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab). 

Keempat, layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Terkait pinjol, Ijtima Ulama merekomendasikan tiga hal, di antaranya sebagai berikut.

1. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, POLRI, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau financial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat. 

2. Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. 

3. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Pandangan Muhammadiyah

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Terkait pengharaman pinjol dari Ijtima Ulama, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas menyepakati keputusan tersebut.

“Praktik ribawi itu diutak-atik bagaimana pun tetap akan menimbulkan kemafsadatan karena menentang Sunnatullah atau hukum alam. Hukum alamnya orang kalau berusaha ada tiga kemungkinan yang akan dia hadapi, yaitu untung, rugi, atau pulang pokok,” kata Anwar Abbas dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.

“Bisakah kita menentang hukum alam? Jawabnya bisa. Cuma kalau kita tentang, maka kita sendiri dan masyarakat luaslah yang akan menanggung resiko serta bencana dan malapetakanya,” ujarnya. 

Kendati demikian, Anwar mengatakan bahwa pinjaman online maupun pinjaman offline yang tidak bertentangan dengan hukum syariat tetap diperbolehkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya