Liputan6.com, Cilacap - Uban adalah nama untuk rambut yang sudah berwarna putih. Biasanya pada kisaran usia 40 tahun akan mulai tumbuh uban.
Baca Juga
Advertisement
Namun terkadang munculnya uban tidak berhubungan dengan usia. Bahkan ada beberapa orang yang sudah muncul ubannya padahal usianya masih sangat muda.
Bagi sebagian orang, tumbuhnya uban ini membuat risih dan rasa kurang percaya diri. Sehingga banyak dari mereka memilki kebiasaan mencabutnya atau menyemirnya.
Perihal mencabut uban, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab perihal hukumnya. Ada yang berpendapat makruh dan ada pula yang berpendapat tidak makruh.
Namun, perlu diketahui bahwa di balik tumbuhnya uban ini banyak sekali manfaatnua salah satunya ialah sebagai cahaya di hari kiamat. Berikut ini penjelasannya.
Simak Video Pilihan Ini:
Cahaya di Hari Kiamat
Uban juga akan menjadi cahaya yang menerangi orang mukmin saat hari kiamat kelak. Selain itu, uban juga akan menaikkan derajat seseorang.
الشيب نور المؤمن لا يشيب رجل شيبة في الإسلام إلا كانت له بكل شيبة حسنة و رفع بها درجة
Artinya: Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban -walaupun sehelai- dalam Islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya. (HR. Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Al Jami' Ash Shogir mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Keistimewaan uban menjadi cahaya di Hari Kiamat banyak dijelaskan dalam Hadis Nabi SAW. Selain cahaya dari bekas wudhu, uban merupakan mahkota berharga bagi kaum muslim. Rasulullah SAW bersabda:
“لاتنتفوا الشيب ما من مسلمٍ يشيب شيبةً في الإِسلام” قال عن سفيان “إلاَّ كانت له نوراً يوم القيامة” وقال في حديث يحيى “إلا كتب اللّه [تعالى وجل] له بها حسنةً وحطَّ عنه بها خطيئةً“.
Artinya: "Janganlah kalian mencabut uban, tidaklah seorang muslim beruban di dalam Islam." (Beliau bersabda dari Sufyan): "Melainkan baginya cahaya di hari Kiamat nanti." (dalam hadits Yahya): "Melainkan Allah Ta'ala mencatat baginya satu kebaikan dan menghapuskan untuknya satu kesalahan." (HR Abu Daud)
Dalam riwayat lain dari Amru bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya:
“أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن نتف الشيب وقال إنه نور المسلم“. هذا حديث حسن وقد رواه عبد الرحمن بن الحارث وغير واحد عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده
"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencabut uban, dan bersabda bahwa itu adalah cahaya bagi seorang muslim." (HR Tirmidzi)
Penulis: Khazim Mahrur/Madrasah Diniyah Nurul Huda 1 Cingebul
Advertisement