Habis Mandi Langsung Wudhu Tanpa Busana, Apakah Sah? Ini Penjelasan Buya Yahya dan UAS

Seringkali usai mandi seseorang langsung berwudhu, tanpa terlebih dahulu berbusana. Apakah sah? ini penjelasan Buya Yahya dan UAS

oleh Nanik Ratnawati diperbarui 26 Feb 2024, 12:30 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2024, 12:30 WIB
Buya Yahya, UAS, dan UAH
Kolase foto Buya Yahya, UAS, dan UAH. (YouTube Al Bahjah TV, Instagram @ustadzabdulsomad_official, YouTube Adi Hidayat Official)

Liputan6.com, Jakarta - Prosesi bersuci dari hadas menjadi bagian penting ibadah bagi umat Islam. Hadas besar disucikan dengan mandi wajib atau mandi junub. Sementara, hadas kecil dengan wudhu.

Tanpa bersuci, sejumlah ibadah wajib jadi tidak sah. Syarat sah sholat misalnya, seseorang harus suci dari hadas besar dan hadas kecil.

Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: “Tidak ada sholat yang diterima tanpa bersuci”. Sementara wudhu merupakan kegiatan mensucikan diri untuk menghilangkan hadas kecil.

Karena itu, seorang muslim harus mengetahui dengan baik tata cara wudhu.

Kali ini kita akan membicarakan soal wudhu. Seringkali, setelah mandi biasa seseorang langsung berwudhu tanpa mengenakan busana terlebih dahulu.

Pertanyaannya, apakah sah wudhu tanpa busana? Berikut ini adalah penjelasan gamblang Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad (UAS).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Hukum Wudhu Tanpa Busana Menurut Buya Yahya

KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya
Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya. (Foto: staialbahjah.ac.id)

Ulama pengasuh Majelis Ta'lim Al Bahjah, KHYahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa Buya Yahya menjelaskan, berwudhu dalam keadaan tanpa busana (telanjang) adalah sah.

“Seseorang setelah mandi, mungkin ia ingin langsung berwudlu. Jawabannya adalah berwudlu dalam keadaan telanjang adalah sah. Karena yang membatalkan wudlu bukan telanjang,” ucap Buya Yahya, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV via kanal Islami Liputan6.com, Minggu (25/2/2024).

Hanya saja ulama ini mengatakan bahwa berwudHu dalam keadaan telanjang hukumnya makruh. Hal ini disebabkan karena kondisi aurat tidak tertutup seseorang merasa was-was atau ragu-ragu apakah telah menyentuh organ vitalnya atau tidak.

“Cuma ulama mengatakan makruh, kenapa makruh? karena khawatir karena masih terbuka, ragu-ragu jangan-jangan menyentuh (organ vital) dan sebagainya. Jadi makruh saja," ujarnya.


Wudhu Telanjang Menurut UAS

Ustaz Abdul Somad atau karib disapa UAS (https://www.instagram.com/p/CV5K-BnvdgE/))
Ustaz Abdul Somad atau karib disapa UAS (https://www.instagram.com/p/CV5K-BnvdgE/))

Ustadz Abdul Somad atau UAS menjelaskan perihal wudhu tanpa memakai busana (telanjang) sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Irema Media.

UAS menjawab pertanyaan salah seorang jemaah perihal sah atau tidaknya wudhu yang dilakukan oleh seseorang tanpa mengenakan pakaian atau telanjang.

Menurut UAS, dalam melaksanakan wudhu tidak ada keterangan satupun yang mensyaratkan wudlu wajib memakai pakaian.

“Tidak ada syarat, rukun (wudlu) mesti pakai pakaian,” jawab UAS.

Lantas UAS menjelaskan bahwa dirinya sehabis mandi ketika hendak berwudlu memakai handuk. Hal tersebut menurutnya merupakan adab. Kalau bicara sah tidaknya, UAS menegaskan bahwa wudlu dalam keadaan telanjang adalah sah.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya