Ustadz Adi Hidayat: Hijab Bukan Sekadar Kewajiban Formal, tapi..

Ustadz Adi Hidayat jelaskan makna hijab, hijab bukan sekadar kewajiban, tetapi simbol ketaatan dan kesucian. Begini penjelasannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2024, 00:30 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2024, 00:30 WIB
UAH 22
Ustadz Adi Hidayat (UAH). (SS TikTok)

Liputan6.com, Jakarta - Penceramah cerdas, Ustadz Adi Hidayat (UAH) memberikan pandangannya mengenai wanita berjilbab tercermin dari pemahaman agama Islam terhadap kewajiban wanita untuk menutup aurat setelah mencapai usia baligh.

Dalam Islam, wanita diwajibkan untuk menggunakan hijab sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan dan kesucian dirinya. Hijab bukan hanya sekadar penutup aurat, tetapi juga merupakan simbol ketaatan dan kesucian dalam agama.

UAH juga menekankan bahwa batasan aurat wanita yang harus ditutup tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga meliputi perlindungan terhadap syahwat pria.

Dengan menutup aurat, wanita menghindarkan diri dari potensi godaan dan fitnah yang bisa muncul akibat paparan tubuhnya yang tidak senonoh.

Aturan mengenakan hijab bagi wanita dikemukakan Ustadz Adi Hidayat menanggapi pertanyaan seseorang yang meragukan keharusan wanita mengenakan hijab berdasarkan terjemahan surat Al-Ahzab dan An-Nur.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Hijab Bukan Sekadar Kewajiban Formal

Ilustrasi muslimah senyum, Islami
Ilustrasi muslimah senyum, Islami. (Photo Copyright by Freepik)

UAH mengajukan klarifikasi tentang konsep terjemahan dalam Al-Qur'an, bahwa terjemahan adalah penafsiran makna tekstual dari sumber kalimat tertentu.

Ini menunjukkan bahwa penafsiran dalam konteks tertentu perlu diperhatikan dengan cermat, dan keputusan tentang kewajiban mengenakan hijab tidak hanya bergantung pada terjemahan tekstual, tetapi juga pada pemahaman yang lebih dalam tentang nilai-nilai dan ajaran Islam.

Dalam pandangan Ustadz Adi Hidayat, penting bagi umat Islam untuk memahami bahwa hijab bukanlah sekadar kewajiban formal, tetapi merupakan bagian dari penjagaan nilai-nilai moral dan spiritual dalam Islam.

Dengan memahami makna dan tujuan dari kewajiban berhijab, wanita dapat menjalankan peran mereka dalam masyarakat dengan penuh kesadaran dan ketaatan terhadap ajaran agama.

Dengan demikian, pemahaman Ustadz Adi Hidayat tentang wanita berjilbab menekankan pentingnya hijab sebagai simbol ketaatan, kesucian, dan perlindungan dalam agama Islam.

Melalui pemahaman yang mendalam tentang ajaran Islam, wanita dapat menjalankan peran mereka dengan penuh kesadaran akan keharusan menutup aurat sebagai bagian dari ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT.


Penekanan dari UAH

Doa Niat Puasa Ayyamul Bidh
Ilustrasi muslimah, Islami. Credit: freepik.com

UAH menjelaskan bahwa karena sifatnya yang tekstual, setiap kata dalam Al-Qur'an akan diterjemahkan per kalimat tanpa mencakup unsur-unsur hukum yang terkandung di dalamnya. Hal ini diungkapkan sebagai penegasan bahwa terjemahan Al-Quran tidak mengandung hukum fiqih, melainkan hanya menyampaikan makna tekstual dari rangkaian kata yang diterjemahkan.

UAH menekankan bahwa jika ingin mengambil hukum dari terjemahan, maka perlu kembali kepada kalimat asalnya dengan menerapkan kaidah-kaidah hukumnya.

Dalam menjelaskan fenomena kata dalam Al-Quran yang memiliki arti sama namun ditulis dengan kata yang berbeda, Ustaz Adi Hidayat menekankan bahwa terjemahan Al-Quran tidak mengandung hukum fiqih.

Terjemahan hanya menampilkan makna tekstual dari rangkaian kata yang diterjemahkan. UAH mengilustrasikan hal ini dengan mengambil contoh ayat tentang hijab dalam surat An-Nur (Surah ke-24, ayat 31), yang berbicara tentang dasar hijab yang paling dasar, yaitu kerudung.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, kalimat Al-Quran ini menyampaikan perintah yang asalnya dari Allah SWT dan diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Oleh karena itu, dalam memahami dan mengambil hukum dari ayat-ayat Al-Quran, penting untuk merujuk kepada kalimat asalnya dan menerapkan kaidah-kaidah hukum Islam yang telah ditetapkan.

Ini menunjukkan bahwa pemahaman tentang hukum fiqih tidak hanya didasarkan pada terjemahan tekstual, tetapi juga pada pemahaman yang lebih dalam tentang ajaran agama secara keseluruhan.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya