Liputan6.com, Jakarta - Dalam pernikahan secara Islam, dikenal istilah mahar atau maskawin. Mahar ini merupakan suatu kewajiban yang harus diserahkan oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita.
Sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 4,yang berbunyi:
وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا
Artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya".
Advertisement
Baca Juga
Seorang suami harus memberikan mahar secara utuh tanpa menyakiti, menahan, atau menunda-nundanya. Mahar yang sudah diberikan tersebut merupakan hak sepenuhnya bagi istri.
Hanya saja, barangkali kita dihadapkan pada keadaan yang membuat terpaksa untuk menjual mahar tersebut. Lantas, bagaimanakah hukumnya dalam Islam?
Saksikan Video Pilihan ini:
Hukum Menjual Mahar Nikah
Melansir dari laman cahayaislam.id, menurut pendapat para ulama, mahar yang telah diserahkan oleh seorang suami kepada istrinya maka hak sepenuhnya adalah milik sang istri, secara utuh.
Yang bisa menentukan mahar tersebut adalah wanita yang telah sah menjadi istrinya tersebut; mau disimpan dulu, segera digunakan, dijual atau diberikan kepada orang lain.
Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 4 yang berbunyi:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: "Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan".
Dari ayat di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa seorang istri diperbolehkan untuk menggunakan mas kawin atau mahar miliknya dari sang suami untuk hal apapun, termasuk jika ingin menjual mahar tersebut.
Lantas, bolehkah jika uang mahar tersebut digunakan bersama dengan suaminya? Jika boleh, apa syaratnya?
Advertisement
Syarat Boleh Menjual Mahar
1. Selama Sang Istri Ikhlas
Pertama, jika seorang istri ingin menjual mahar atau mas kawin dari pernikahannya karena adanya suatu tujuan. Terlebih akan digunakan bersama dengan sang suami.
Maka salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah keridhoannya. Selama sang istri dengan tulus dan ikhlas membagi atau bahkan memberikan sepenuhnya uang hasil jual mahar kepada suaminya. Maka hal itu pun diperbolehkan dalam syariat agama.
Namun, jika secara terpaksa dan tidak ada izin serta keridhoan dari istri, maka ini dilarang keras dalam ajaran Islam. Mengapa? Sebab mahar adalah harta atau uang yang digunakan laki-laki bertujuan untuk membeli seorang wanita untuk dijadikan istri. Oleh sebab itu, mahar berupa emas atau uang tunai itu sepenuhnya adalah milik istri.
2. Memang Sangat Membutuhkan
Kedua, mahar atau mas kawin juga boleh digunakan bersama sang suami asalkan memang sangat membutuhkan. Apabila masih ada uang simpanan yang lain dan bisa digunakan terlebih dahulu. Alangkah baiknya itu dipergunakan sebelum memilih opsi menjual mahar.
Mengapa? Kembali lagi, mahar adalah hak seorang istri. Maka jika bisa digunakan sebaik mungkin olehnya. Sebaiknya suami tidak ikut menggunakannya, kecuali memang sangat mendesak.
Nah, ada pula hal lain yang perlu kita ketahui. Di mana seorang suami tidak boleh mengambil atau meminta kembali mahar yang telah diberikan kepada istrinya.
Sebagaimana dijelaskan dalam surah An-Nisa ayat 21 yang berbunyi:
وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا
Artinya: "Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu".
Maka dari itu, jika suami akan ikut menggunakan uang hasil menjual mahar harus lebih dulu meminta izin dari istrinya.