Siapa Saja Orang yang Berhak Terima Zakat Fitrah? Ini Daftar 8 Golongannya

Islam telah menentukan delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Siapa saja? Simak penjelasannya.

oleh Muhamad Husni Tamami Diperbarui 23 Mar 2025, 07:30 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2025, 07:30 WIB
Syarat Zakat Fitrah
Syarat Zakat Fitrah (sumber: iStockphoto)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pada bulan Ramadhan hingga paling lambatnya sebelum sholat Idulfitri, umat Islam memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah. Salah satu dalil yang mewajibkan zakat fitrah adalah hadis berikut.

Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idulfitri.” (HR Bukhari dan Muslim)

Besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 kg makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Di Indonesia, beras menjadi salah satu makanan pokok sehingga banyak muslim yang mengeluarkan zakat fitrah dengan beras yang besarannya bisa 2,5 kg atau 3,5 liter.

 

Zakat fitrah dapat disampaikan secara langsung kepada fakir miskin atau melalui amil. Pada prinsipnya, zakat fitrah diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Islam telah menentukan delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah (mustahik). Siapa saja? Simak penjelasannya.

 

Promosi 1

Saksikan Video Pilihan Ini:

Daftar Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2025? Begini Panduan Lengkap dengan Contoh Perhitungannya!
Credit: Dompet Dhuafa... Selengkapnya

Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah sudah disebutkan dalam Al-Qur’an surah at-Taubah ayat 6 yang berbunyi:

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS at-Taubah: 60)

Berdasarkan ayat tersebut, berikut adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah dikutip dari baznas.go.id.

1. Fakir 

Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan. 

2. Miskin

Selain fakir, ada pula golongan miskin. Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.  

3. Amil

Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. 

4. Mualaf

Mualaf adalah sebutan untuk orang yang baru masuk Islam. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat.  

Daftar Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

FOTO: Masjid Istiqlal Mulai Buka Layanan Zakat Fitrah
Umat muslim membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (29/4/2022). Panitia Zakat Masjid Istiqlal mulai membuka layanan pembayaran zakat fitrah dengan pembayaran senilai Rp 50 ribu atau 3,5 liter beras. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

5. Riqab

Riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya. 

Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Maka untuk memberi meringankan penderitaan, mereka juga berhak menerima zakat. Biasanya dulu zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. 

6. Gharimin

Gharimin yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Dengan kata lain mereka yang berutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran. 

7. Fi Sabilillah

Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak menerima zakat.  

8. Ibnu Sabil

Ini adalah golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. 

Wallahu a’lam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya