Liputan6.com, Jakarta - Pada bulan Ramadhan hingga paling lambatnya sebelum sholat Idulfitri, umat Islam memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah. Salah satu dalil yang mewajibkan zakat fitrah adalah hadis berikut.
“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idulfitri.” (HR Bukhari dan Muslim)
Besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 kg makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Di Indonesia, beras menjadi salah satu makanan pokok sehingga banyak muslim yang mengeluarkan zakat fitrah dengan beras yang besarannya bisa 2,5 kg atau 3,5 liter.
Advertisement
Baca Juga
Zakat fitrah dapat disampaikan secara langsung kepada fakir miskin atau melalui amil. Pada prinsipnya, zakat fitrah diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Islam telah menentukan delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah (mustahik). Siapa saja? Simak penjelasannya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Daftar Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah sudah disebutkan dalam Al-Qur’an surah at-Taubah ayat 6 yang berbunyi:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS at-Taubah: 60)
Berdasarkan ayat tersebut, berikut adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah dikutip dari baznas.go.id.
1. Fakir
Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan.
2. Miskin
Selain fakir, ada pula golongan miskin. Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
3. Amil
Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4. Mualaf
Mualaf adalah sebutan untuk orang yang baru masuk Islam. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat.
Advertisement
Daftar Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
5. Riqab
Riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.
Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Maka untuk memberi meringankan penderitaan, mereka juga berhak menerima zakat. Biasanya dulu zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.
6. Gharimin
Gharimin yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Dengan kata lain mereka yang berutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.
7. Fi Sabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak menerima zakat.
8. Ibnu Sabil
Ini adalah golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Wallahu a’lam.
