Ketua DPR Gaungkan Lagi Wacana Badan Khusus Haji

Penyelenggaraan haji dinilai semakin profesional. Namun Ketua DPR tetap berkeinginan merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008.

oleh Anr diperbarui 10 Okt 2013, 08:30 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2013, 08:30 WIB
marzuki-ingatkan-130816c.jpg
Penyelenggaraan haji dinilai semakin profesional. Namun Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, lembaga yang dia pimpin tetap berkeinginan merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Ibadah Haji, dengan harapan penyelenggaraan dan layanan terhadap calon jemaah haji betul-betul profesional.

"DPR menginginkan, melalui revisi tersebut lahir satu badan khusus dengan otonom penuh menangani penyelenggaraan haji," ucap Marzuki, di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Selasa, 8 Oktober malam Waktu Arab Saudi (WAS) atau Rabu dini hari WIB.

Adapun kehadiran Marzuki beserta rombongan (tim), adalah dalam rangka tugas pemantauan penyelenggaraan haji. Turut serta dalam rombongan tersebut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dari Partai Golkar, Ketua Komisi VIII DPR Ida Fauziah dari F-PKB dan sejumlah anggota Komisi VIII DPR lainnya dan Komisi-komisi terkait.

Lebih jauh Marzuki menjelaskan, keberadaan badan khusus itu penting. Terutama terkait kontinuitas personel pengelolaan penyelenggara ibadah haji. Menurut Marzuki, sistem pengelolaan haji selama ini tidak efektif lantaran acapkali terjadi perubahan atau mutasi pegawai pengelola dalam waktu yang relatif singkat. Akibatnya, ketika kualitas pengelolaan mendekati kesempurnaan menjadi turun lagi karena dikerjakan orang yang tidak tepat.

"Kondisi semacam inilah yang terjadi selama ini, sehingga profesionalitas penyelenggaraan ibadah haji selalu mendapat sorotan tajam negatif dari masyarakat. Bahkan, pengelolaan ibadah haji yang semestinya dilakukan oleh Dirjen Haji, malah (sempat)  diselenggarakan oleh Sekjen Kementerian Agama. Ini kan tidak benar,” jelas Marzuki.

Lantaran itulah, lanjut Marzuki, revisi UU Nomor 13 Tahun 2008 menjadi inisiatif DPR, dan daftar infentarisasi masalah (DIM) revisi undang-undang tersebut sudah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk sinkronisasi. "Insya Allah dalam waktu dekat ini selesai dan diajukan kepada presiden," ucap Marzuki.

Namun, masih menurut Marzuki, 2 tahun terakhir ini, selama dikelola oleh Dirjen Haji dan Umrah Anggito Abimanyu, terasa ada kemajuan yang sangat signifikan.

"Kita ingin tingkatkan kemajuan itu, melalui adanya badan khusus tersebut. Pengelolanya adalah orang-orang yang profesional dari orang-orang Kemenag. Bukan dari kalangan swasta. Bisa bahaya nanti. Bukan pula dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karena Badan Khusus Penyelenggara Haji, tidak untuk mencari untung,” pungkas Marzuki Alie.

Boleh dibilang, beberapa bulan terakhir, wacana pembentukan badan khusus haji menguat di kalangan anggota Dewan (DPR). Terkait hal ini, Menteri Agama Suryadharma Ali menilai badan khusus haji itu hanya omong kosong.

Di hadapan sejumlah wartawan di Jakarta pada Januari silam, Menteri Agama itu mengatakan gagasan badan khusus haji tidak mempertimbangkan hal-hal kecil yang dampaknya besar di Indonesia. Bahkan, menurut Suryadharma, pihaknya sangat yakin bahwa penyelenggaraan haji diurus badan baru, justru akan lebih kacau.

"Seribu persen chaos kalau ada sistem baru dan badan baru untuk haji," kata Suryadharma.

Wacana badan khusus haji tersebut pun masih mengundang pro-kontra dari banyak kalangan. Sejauh ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menolak keras wacana itu. Sedangkan Majelis Ulama Indonesia tengah mengkaji wacana pendirian badan khusus penyelenggara haji. (Tfq/Tnt)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya