Akrobat Malam Hari 2 Maling Kayu di Grobogan

Petugas Polhut Grobogan mendengar suara pohon yang roboh. Kemudian petugas berusaha mencari asal suara pohon yang roboh tersebut. mereka curiga, terjadi pencurian kayu

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jan 2022, 04:00 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2022, 04:00 WIB
Pencurian kayu Perhutani atau illegal logging di Grobogan, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Polda Jateng)
Pencurian kayu Perhutani atau illegal logging di Grobogan, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Polda Jateng)

Liputan6.com, Grobogan - Hari beranjak gelap ketika tim gabungan Polsek Gabus Polres Grobogan bersama Polhutmob Gundih Sub Kradenan beristirahat di di sekitaran petak 67 A2 wilayah hutan RPH Dalen BKPH Dalen KPH Gundih, Desa Suwatu, Kecamatan Gabus.

Mereka baru saja berpatroli hutan dengan rute dari RPH Trembes BKPH Segorogunung sampai dengan RPH Dalen BKPH Dalen.

Dalam gelap, tanpa angin tiada hujan, petugas Polhut mendengar suara pohon yang roboh. Kemudian petugas berusaha mencari asal suara pohon yang roboh tersebut. mereka curiga, terjadi pencurian kayu.

 

Benar seperti yang mereka perkirakan, petugas menjumpai dua orang yang sedang beristirahat di pinggir sungai. Di samping kedua orang tersebut ada empat batang pohon jati yang sudah berbentuk persegi.

Ternyata, mereka berdua adalah maling kayu atau pelaku illegal logging. Dua orang yang ditangkap yakni RK, (35) warga Desa Keyongan, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan dan NY (39), warga Desa Suwatu, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan

“Ada dua orang pelaku yang ditangkap dan jadi tersangka,” jelas Kapolsek Gabus AKP Sunarto, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (24/1/2022).

“Selanjutnya petugas dari Polsek dan Perhutani mengamankan dua orang tersebut (RN dan NY) dan selanjutnya dilakukan Interogasi dan benar kedua orang tersebut telah mengambil atau memotong kayu jati di petak 67 A2 yang letaknya tak jauh dari tempat tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tebang Hanya Butuh 10 Menit

Belakangan diketahui, kayu tersebut akan diangkut dengan cara dipanggul untuk dibawa ke rumah tersangka.

“Total ada 4 (empat) batang pohon Kayu jati dengan menggunakan gergaji gorok bergagang kayu yang ditebang para tersangka,” ujar AKP Sunarto.

Tersangka RK mengakui perbuatan yang dilakukan bersama NY yaitu menebang kayu jati di lokasi tersebut tanpa izin dari pihak Perhutani dan baru kali ini ia melakukan pencurian kayu di hutan.

Dan dalam pengakuannya, dengan menggunakan gergajo gorok bergagang kayu, satu batang pohon kayu jati dapat dirobohkan dalam waktu 10 menit.

“Kayu hasil penebangan itu rencananya mau saya pakai untuk memperbaiki rumah saya pak,” kata RK.

Akibat penebangan pohon ini, Perhutani mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp3.958.000. Terduga pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kapolsek mengimbau agar masyarakat bersama–sama menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan penebangan liar.

“Penebangan liar dampaknya akan berimbas pada lingkungan, yaitu bencana alam dan kekeringan,” kata Kapolsek.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya