Cek BPJS Kesehatan Ya : Wahai Warga Jateng, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

BPJS Kesehatan menjadi syarat penting untuk pengajuan beberapa item yang berkaitan dengan kewarganegaraan. Simak yuk caranya, mungkin saja ada yang butuh.

oleh Inung Budiarto diperbarui 22 Feb 2022, 14:44 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 13:27 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Warga menunjukkan Aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 dan Rp100.000 untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Semarang - Apa yang paling heboh sepanjang awal pekan ini?. Selain fenomena alam hujan es di Kota Surabaya dan Jawa Timur secara umum, sesuatu yang ada di BPJS Kesehatan juga menjadi pemantik atensi publik.

Warga Jawa Tengah (Jateng) wajib tahu, kalau BPJS Kesehatan ternyata tak sekadar berurusan dengan perawatan atau klaim tertentu. Kini, BPJS Kesehatan 'naik kelas', karena bisa memengaruhi hampir semua aspek kehidupan berwarga negara.

Hal itu tertuang ketika pemerintah menerapkan kebijakan baru, yakni mensyaratakan masyarakat sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau merupakan anggota BPJS Kesehatan di beberapa layanan.

Beleid dalam aturan anyar tersebut terkait kepemilikan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Bukti tersebut berlaku antara lain saat mengurus jual beli tanah, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sampai urusan haji.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimlaisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sontak, banyak warga yang bereaksi, termasuk masyarakat Jateng.

Walhasil, mereka harus berselancar alias mencari tahu bagaimana aturan yang sebenarnya. Setelah dapat, giliran membuat akun yang menjadi pekerjaan rumah tak mudah.

 

Lihat Yuk, Asik Lho

Syarat Lengkap dan Langkah Pendaftaran

Kartu BPJS Kesehatan
Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, dilakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh fasilitas kantor di Jalan Karya, Medan Barat, sejak Sabtu, 11 Juli 2020.

Bagi Sobat Liputan6.com, terutama warga Jateng, yang belum memiliki atau menjadi peserta BPJS Kesehatan, berikut cara mendaftar pada layanan kesehatan ini secara online :

A. Persyaratan :

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nomor ponsel

- Alamat email

B. Cara daftar BPJS Kesehatan :

- Buka aplikasi Mobile JKN

- Klik Daftar

- Pilih Pendaftaran Peserta Baru

- Baca ketentuan pendaftaran, kemudian klik Setuju

- Masukkan NIK KTP

- Ketik kode captcha yang tersedia dengan benar

- Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan. Isi data diri, lalu klik Selanjutnya

- Pilih fasilitas kesehatan (faskes)

- Masukkan alamat email yang aktif dan Klik Simpan

- Selanjutnya masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email yang didaftarkan

- Cek email masuk dan masukkan kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN

- Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi - Peserta bisa melakukan pembayaran premi melalui mobile banking, ATM, e- commerce, kantor pos, atau berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket

- Bila ingin mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan bisa diakses di aplikasi Mobile JKN dan mencetaknya sebagai bukti

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya