17.351 Hewan Kurban Idul Adha di Cilacap Dipastikan Zero PMK

Virus penyakit mulut dan kuku (PMK) menghantui Indonesia pada Idul Adha 2022, termasuk di Cilacap, Jawa Tengah

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jul 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2022, 14:00 WIB
Panitia kurban bersiap hendak memotong sapi di Purbalingga, Jawa Tengah. (Liputan6.com/Kominfo PBG)
Panitia kurban bersiap hendak memotong sapi di Purbalingga, Jawa Tengah. (Liputan6.com/Kominfo PBG)

Liputan6.com, Cilacap - Virus penyakit mulut dan kuku (PMK) menghantui Indonesia pada Idul Adha 2022, termasuk di Cilacap, Jawa Tengah.

Pemerintah bahkan sampai menerbitkan protokol khusus penyembelihan hingga penanganan hewan kurban terindikasi PMK. Tujuannya jelas, yakni untuk melindungi masyarakat dan hewan ternak lain yang sehat.

Sosialisasi untuk menyeleksi hewan kurban dilakukan jauh hari. Sapi, domba, kambing, dan kerbau harus memenuhi syarat kurban, termasuk kesehatannya.

Pemerintah Kabupaten Cilacap memastikan tak ada hewan ternak terindikasi terjangkit PMK yang dipotong pada Idul Aha hingga Tasyrik hari kedua, Selasa (12/7/2022).

Data Dinas Pertanian Cilacap, jumlah hewan kurban yang telah dipotong pada hari Idul Adha dan Tasyrik telah mencapai 17.351 ekor. Rinciannya yakni, sapi 5.213 ekor, kerbau 2 ekor, kambing 11.745 ekor, dan Domba 391 ekor.

"Alhamdulillah, tidak kita temukan hewan kurban yang terindikasi PMK," kata Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian Cilacap, Slamet Sugino.

Saksikan Video Pilihan Ini:

Perlakuan Hewan Kurban Terjangkit PMK

Meski begitu, untuk mengantisipasi PMK, pemerintah tetap meminta agar panitia kurban dan masyarakat menaati penanganan daging hewan kurban.

Di antaranya dengan tidak mencuci daging. Penerima daging kurban juga dianjurkan untuk merebus daging terlebih dahulu sebelum menyimpannya di dalam alat pendingin.

Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Sigit Widayanto mengklaim telah mensosialisasikan tata cara penyembelihan hewan kurban terindikasi PMK.

Di antaranya dengan tidak membagikan bagian mulut, kaki, dan jeroan hewan terindikasi PMK. Hewan terindikasi PMK diperlakukan khusus, agar masyarakat dan ternak amak.

"Kita perlakukan sesuai dengan penanganan PMK. Misalnya, bagian jeroan, bagian mulut, bagian kaki, itu tidak dibagi ke masyarakat penerima daging kurban. Kemudian, kita sarankan juga untuk tidak dicuci, (cukup direbus) dan sebagainya,” kata Sigit.

Tim Rembulan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya