Belajar Melindungi Karya Arsitektur dengan Hak Cipta, Cek Caranya

Begini cara melindungi karya arsitektur

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Okt 2022, 12:51 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2022, 12:48 WIB
Ilustrasi Hak Cipta
Ilustrasi hak cipta. (Gambar oleh mohamed Hassan dari Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan arsitektur kontemporer di Indonesia semakin mengagumkan dari waktu ke waktu. Di zaman modern ini, peluang komersialisasi karya arsitektur tidak sebatas pada proses perancangan desain saja.

Seorang arsitek bekerja sama dengan penulis, dapat menerbitkan tulisan mengenai karyanya menjadi sebuah buku. Peluang lain yang dapat menjadi bagian dari komersialisasi karya artistektur antara lain dengan mentransformasi karya arsitektur menjadi karya fotografi yang dapat menambah nilai ekonomi.

DJKI Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Webinar IP Talks POP HC “Arsitektur dalam Kacamata Pelindungan Hak Cipta, Lisensi, dan Komersialisasi”. Webinar ini akan mengupas tentang upaya-upaya dan praktik pelindungan karya arsitektur di Indonesia.

Selain itu, akan dibahas juga ruang lingkup perkembangan pelindungan karya arsitektur yang diatur dalam undang-undang hak cipta, misal, terkait pelanggaran hak cipta pada arsitektur, dan mendapatkan saran masukan dari praktisi mengenai pelindungan hak karya cipta di bidang arsitektur di masa mendatang.

Webinar IP Talks POP HC kali ini merupakan webinar seri kesembilan dan akan dilaksanakan pada Senin, 24 Oktober 2022 pada pukul 09.00 WIB hingga selesai. Untuk mengikuti webinar ini dapat melakukan registrasi di bit.ly/IPTalksArsitektur

Kegiatan DJKI Kemenkumham ini menghadirkan berbagai pembicara dari praktisi dan pakar di bidang arsitektur, antara lain Gregorius Budi Yulianto (Ketua Ikatan Arsitektur Indonesia), Belinda Rosalina (Konsultan KI), dan Anggoro Dasananto. (Direktur Hak Cipta dan Desain Industri). Webinar kali ini akan dimoderatori oleh Emil Faizza.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya