Telantarkan Istri dan Anak, Anggota Polres Situbondo Divonis 4 Bulan Bui

Vonis itu sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mar 2022, 06:14 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2022, 01:00 WIB
Ilustrasi Polisi gadungan (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi Polisi gadungan (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Situbondo - Oknum polisi berpangkat Bripka berinisial KTN, divonis empat bulan kurungan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Situbondo. Sanksi itu diberikan kepada anggota Polres Situbondo itu terbukti bersalah karena menelantarkan anak dan istrinya.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Karena sebelumnya JPU  menuntut oknum polisi yang bertugas di Polsek Banyuputih, Polres Situbondo ini selama 5 bulan kurungan penjara.

Dalam putusan tersebut, terdakwa KTN terbukti secara meyakinkan, telah menelantarkan istri anaknya asal Kecamatan Asembagus, Situbondo, sehingga sesuai dengan pasal  49 huruf a juncto Pasal 9 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Putusan tersebut dibacakan olehmajelis hakim yang diketuai  I Gede Karang. Mendengar putusan tersebut, JPU dalam kasus KDRT tersebut, Agus mengaku menerima putusan empat bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Situbondo.

"Selaku JPU, saya menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, yakni vonis empat bulan kurungan penjara," beberapa waktu lalu.

Sementara itu, salah seorang petugas Paminal Polres Situbondo yang enggan disebutkan namanya, membenarkan jika oknum polisi berpangkat Briptu divonis empat bulan kurungan penjara, karena menjadi terdakwa dalam kasus PKDRT, lantaran menelantarkan istri dan anaknya.

“Bahkan, kami juga sudah menerima salinan putusan majelis hakim PN Situbondo, dengan terdakwa oknum polisi berinisial KTM,” katanya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya