Akhir Sepak Terjang Komplotan Pencuri Beranggotakan Anak Berusia 7 Tahun

Aksi mereka sempat terekam kamera pengawas,

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mar 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2022, 01:00 WIB
Ilustrasi Hp
Ilustrasi Cara Pegang Hp (sumber:brightside)

Liputan6.com, Bangkalan Saturan Reserse Kriminal Polres Bangkalan berhasil mengungkap modus pencurian yang memanfaatkan anak di bawah umur dalam setiap aksinya. Pelaku pencurian itu cukup lihai dan kerap beraksi secara berkelompok. 

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan pihaknya mengamankan dua orang pria dewasa dan seorang anak berusia 7 tahun. Saat ini ketiganya tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangkalan.

"Pelaku utama berinisial AN, usianya 43 tahun. Pelaku lainnya adalah tetangga AN berinisial S dan seorang anak berusia 7 tahun," kata Sigit (27/3/2022).

Sigit menjelaskan bahwa sepak terjang komplotan pencuri ini terungkap dalam aksi terakhir mereka di Pasar Tambin. Saat itu ketiganya terekam CCTV sedang mencuri telepon genggam di salah satu toko.

"Keduanya memang komplotan pencuri HP dan selalu membawa anak. Anak itu anak kandung pelaku AN," jelasnya. 

Dalam melancarkan aksinya, AN dan S berpura-pura hendak membeli HP. Saat pegawai toko lengah, disitulah anak berusia 7 tahun tersebut mencuri HP di dalam toko. 

"Jadi modusnya pelaku dua orang dewasa ini berpura-pura membeli handphone. Saat pegawai konter lengah, anak usia 7 tahun ini dipaksa untuk mencuri HP," jelasnya.

Meski menjadi pelaku pencurian, Sigit memastikan tidak menahan anak berusia 7 tahun tersebut. Sebab sang anak dalam kasus ini juga adalah korban. 

"Anak AN ini adalah korban juga, maka kami akan serahkan ke KPAI untuk menindaklanjuti," imbuhnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya