Liputan6.com, Surabaya - Anggota Satpol PP Kota Surabaya berinisial KTI (34)akhirnya ditangkap polisi. Dia sebelumnya dilaporkan oleh pemandu karaoke berinisial DA (25) atas tuduhan pemerkosaan.Â
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih membenarkan penangkapan oknum Satpol PP tersebut. KTIÂ ditangkap di kamar kosnya di Jalan Semolowaru Surabaya.
"Benar ditangkap di kamar kos," kata Fakih, Jumat (1/4/2022).
Advertisement
Baca Juga
Fakih juga menjelaskan bahwa KTI kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Surabaya.Â
"Saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," terangnya.Â
Â
Dari penyelidikan polisi, diketahui korban yang bekerja sebagai pemandu lagu saat itu sedang tidur di salah sati ruangan di tempat dia bekerja karena terlalu mabuk. Tak berselang lama, pelaku kemudian datang dan langsung mencabuli korban.Â
"Korban merasa dicabuli namun tidak mengetahui siapa yang mencabuli," imbuhnya.
Korban sendiri sempat melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh pelaku pemerkosaan itu hingga terjatuh dan teriak minta tolong. Teriakan DA pun kemudian didengah olah karyawan lain hingga membuat pelaku melarikan diri.
"Tersangka juga dalam keadaan mabuk waktu itu. Dia sempat jatuh dan muntah saat kabur," tegasnya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Â