Mengaku Diperkosa Anggota Satpol PP, Pemandu Karaoke di Surabaya Lapor Polisi

Pihak kepolisian pun kini tengah menyelidiki kejadian tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mar 2022, 03:00 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2022, 03:00 WIB
Pemerkosaan
Foto: Ilustrasi

Liputan6.com, Surabaya - DA (25), seorang pemandu lagu di salah satu tempat karaoke yang berada di Kali Rungkut, Surabaya melaporkan anggota Satpol PP berinisial KTI ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu dibuat lantaran anggota Satpol PP tersebut diduga memerkosa wanita cantik asal Lamongan tersebut. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Mirzal Maulanan membenarkan ihwal laporan polisi tersebut. Mirzal mengaku bahwa pihaknya kini telah menyelidiki kejadian pemerkosaan itu. 

"Iya, laporannya sudah kami terima, dalam lidik," kata Mirzal, Selasa (29/3/2022). 

Mirzal menuturkan bahwa korban saat ini telah diminta untuk melakukan visum. Sementara penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya tengah memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut. 

"Kami masih memeriksa saksi dalam kejadian tersebut. Penyidik PPA masih sedang bekerja," jelasnya.

Berdasarkan data yang diterima Liputan6.com, KTI diduga dalam keadaan mabuk berat saat memerkosa pemandu karaoke itu. 

 

 

Anggota Satpol PP Diberhentikan

Belakangan setelah ditelusuri, KTI ternyata adalah anggota Satpol PP di Kecamatan Semampir. Camat Semampi, Yongki Kusprianto pun mengaku telah memberhentikan anggota Satpol PP tersebut. 

"Sudah diberhentikan mulai hari ini," kata Yongki, Selasa (29/2022). 

Yongki menjelaskan bahwa pemberhentikan itu hanya berlaku sementara, sembari menunggu pembuktian apakah betul KTI memerkosa pemandu karaoke tersebut atau tidak. Jika nantinya terbukti tidak maka akan dilakukan evaluasi. 

"Dia diberi kesempatan untuk membuktikan perbuatannya apakah betul atau tidak," jelas Yongki.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya