Penyakit Mulut dan Kuku Mewabah, Pasar Hewan di Kabupaten Malang Ditutup

Penutupan itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mei 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2022, 20:00 WIB
Ratusan ekor sapi diperjual belikan di pasar hewan Glenmor Banyuwangi (Istimewa)
Ratusan ekor sapi diperjual belikan di pasar hewan Glenmor Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, memutuskan untuk menutup sementara pasar hewan di wilayahnya guna meminimalisasi risiko penularan penyakit mulut dan kuku (PMK). Bedasarkan data terbaru, sedikitnya 112 sapi di empat kecamatan dipastikan terjangkit penyakit hewan yang tengah mewabah tersebut. 

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Malang, drh Woro Hamrukmi di Kabupaten Malang, Jumat mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Malang seiring adanya penularan PMK pada hewan ternak.

"SE Bupati sebagai langkah pencegahan penularan PMK di Kabupaten Malang. Sebab, tingkat penularan PMK ini mencapai 100 persen," katanya.

Surat Edaran Bupati Malang Nomor 800/3699/35.07.201/2022 Tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tersebut dikeluarkan pada Kamis (12/5/2022) dan ditandatangani Bupati Malang M Sanusi. Ada lima hal yang diatur dalam surat edaran tersebut.

Dalam SE itu disebutkan, seluruh pasar hewan yang ada di wilayah Kabupaten Malang ditutup hingga waktu yang belum ditentukan dan dilakukan upaya pembatasan lalu lintas dari dan menuju wilayah tersebut.

Kemudian, menghentikan operasional tempat pemotongan hewan (TPH) milik perorangan dan mengalihkan pemotongan ke rumah pemotongan hewan (RPH), serta melakukan tindakan pencegahan dengan penyemprotan disinfektan di sekitar kandang dan pasar hewan.

Selain itu, juga dilakukan seleksi ketat penyembelihan atau pemotongan ternak ruminansia pada RPH. Ia menambahkan, dengan adanya surat edaran tersebut petugas kepolisian dan muspika setempat secara rutin melakukan pengecekan ke pasar hewan maupun RPH yang ada di wilayah Kabupaten Malang.

"Mereka juga secara rutin akan melakukan sterilisasi di pasar hewan dan RPH tersebut," katanya.

Di Kabupaten Malang, ada 16 pasar hewan yang ditutup hingga waktu yang belum ditentukan di antaranya Pasar Hewan Singosari, Karangploso, Pujon, Kepanjen, Gondanglegi, Wajak, Pakis, Jabung, dan Tumpang.

 

112 Sapi Terjangkit

 

Di Kabupaten Malang saat ini ada 122 ekor sapi yang terjangkit PMK. Kasus PMK ditemukan di empat kecamatan yakni Singosari, Wajak, Gondanglegi dan terbanyak di Ngantang.

Di Ngantang, tercatat ada 102 ekor sapi yang terserang PMK dari total populasi sapi di wilayah tersebut sebanyak 18.500 ekor. Laporan adanya dugaan hewan ternak terjangkit PMK pertama kali di Kabupaten Malang terjadi di Ngantang.

Kabupaten Malang merupakan salah satu sentra peternakan sapi. Tercatat, ada sebanyak 243.000 ekor sapi potong dan 86.000 sapi perah yang tersebar di 33 kecamatan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya