Simak Aturan Jual Beli Hingga Pemotongan Hewan Kurban di Malang

Ada fasilitas penampung limbah kotoran termasuk disinfeksi sebelum dikeluarkan ke tempat yang lebih aman

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jun 2022, 21:15 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2022, 21:15 WIB
Simak Aturan Jual Beli Hingga Pemotongan Hewan Kurban di Malang
Dua orang mahasiswa kedokteran hewan ikut memeriksa hewan kurban di Kota Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang merebak di Jawa Timur membuat pemerintah Kota Malang mengeluarkan edaran terkait penjualan hingga pemotongan hewan kurban jelang Idul Adha 2022.

Surat Edaran Wali Kota Malang tersebut Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban dalam situasi wabah PMK.

Dalam SE tersebut, untuk penjualan hewan kurban boleh dilakukan di tempat atas izin dari pemilik tempat, ketua RT, RW dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang.

Hewan kurban harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner (SV).

“Pemilik usaha penjualan hewan kurban wajib membersihkan dan disinfeksi kandang maupun kendaraan pengangkut,” tulis Sutiaji, Wali Kota Malang, dalam surat edaran yang diterima, Minggu (26/6/2022).

Tempat penjualan juga harus memiliki pagar pembatas. Ada fasilitas penampung limbah kotoran termasuk disinfeksi sebelum dikeluarkan maupun dimusnahkan. 

Serta tempat isolasi untuk hewan kurban yang sakit dan segera melaporkannya ke Dispangtan Kota Malang.

“Petugas baik itu dokter hewan dan paramedik veteriner harus memeriksa syarat administrasi hewan kurban serta memastikan bukan berasal dari daerah wabah PMK,” tulis edaran itu.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Pemisahan Hewan Kurban

Sementara terkait pemotongan hewan kurban, syarat wajibnya tetap sama, hewan kurban yang hendak dipotong harus disertai SKKH dan SV.

Selain itu, pengelola tempat ibadah dan panitia pelaksana kurban. 

Pemotongan hewan kurban itu sendiri boleh dilaksanakan di rumah potong hewan (RPH) yang telah ditetapkan wali kota. Boleh juga di luar RPH, dengan syarat terlebih dahulu melaporkannya ke Dispangtan Kota Malang. 

Serta memisah hewan kurban yang sakit dan segera melaporkannya. Panitia kurban bertanggungjawab membersihkan dan disinfeksi tempat pemotongan, seluruh peralatan setelah pemotongan. 

Selama proses pemotongan, harus dibawah pengawasan dokter hewan atau paramedik veteriner yang memakai alat pelindung diri.

Sejauh ini sejak wabah PMK muncul di Kota Malang, tercatat ada sebanyak 296 sapi yang sakit terjangkit. Jumlah sapi yang mati dan terpaksa dipotong mencapai 139 ekor. 

Para peternak diimbau selalu rutin membersihkan dan disinfeksi kandang agar penyakit tak menyebar. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya