Pemulihan Psikologis Korban Kekerasan Seksual Anak Kiai di Jombang

Pihak terkait saat ini fokus memulihkan mental korban kekerasan seksual yang dilakukan MSAT.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jul 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2022, 16:00 WIB
MSAT (42), anak kiai di jombang DPO dan tersangka kasus pencabulan (Liputan6.com/Istimewa)
MSAT (42), anak kiai di jombang DPO dan tersangka kasus pencabulan (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jatim - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memprioritaskan pemulihan korban kekerasan seksual yang dilakukan tersangka kiai Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi di Pondok Pesantren Maj'amal Bahrain Shiddiqiyah Jombang.

"LPSK memastikan penanganannya dilakukan dalam rangka memprioritaskan pemulihan korban," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Rabu (13/7/2022) dilansir dari Antara.

Prioritas terhadap penanganan kasus kekerasan seksual tersebut berupa pemulihan bagi korban yang sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanan.

LPSK telah menerima permohonan perlindungan korban dan saksi kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah sejak Desember 2021, kata Sulistianingtias.

Selanjutnya, LPSK mengambil langkah dengan melindungi korban sejak Januari 2020. Tidak hanya korban, LPSK juga memberikan perlindungan kepada sejumlah saksi penting agar peristiwa tersebut dapat terungkap.

Perlindungan yang diberikan tersebut berupa perlindungan fisik, hukum pendampingan pada setiap pemeriksaan, serta yang lebih utama pemberian bantuan medis dan psikologis untuk korban.

"Trauma healing atau kami menyebutnya dengan bantuan psikologis sudah pasti menjadi program yang diberikan kepada korban kasus kekerasan seksual," katanya.

 

Perhitungkan Ganti Rugi untuk Korban

Dia menambahkan LPSK juga melakukan hal yang sama untuk kasus kekerasan seksual lainnya, termasuk oleh terpidana Herry Wirawan.

Selain itu, LPSK juga memfasilitasi penghitungan ganti rugi (restitusi) untuk korban, baik perempuan maupun anak. LPSK menilai tingkat kesadaran aparat hukum untuk memasukkan restitusi ke dalam tuntutan di pengadilan sudah cukup tinggi.

Meskipun demikian, hal mendesak yang harus dilakukan oleh Pemerintah adalah mengawasi secara ketat lembaga-lembaga pendidikan yang berpotensi terjadi peristiwa serupa. Dia juga berharap Pemerintah tindak ragu memberikan sanksi tegas kepada lembaga pendidikan yang lalai dan memberi ruang terjadinya kasus kekerasan seksual.

Terakhir, dia mengapresiasi langkah Pemerintah yang menaruh perhatian terhadap upaya pemulihan korban kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Maj'amal Bahrain Shiddiqiyah, Jombang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya